Jalani Sidang Perdana, Agus Buntung Minta Status Tahanan Dialihkan: Tidak Nyaman
I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, pria tanpa dua tangan terdakwa kasus pelecehan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjalani sida
Penulis: Agis Priyani | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, pria tanpa dua tangan terdakwa kasus pelecehan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjalani sidang perdana, Kamis (16/1/2025).
Agus Buntung mengajukan pengalihan status tahanan ke Majelis Hakim pada saat menjalani sidang perdana terkait kasus pelecehan seksual yang menjeratnya.
Sidang perdana tersebut digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Kamis 16 Januari 2025.
Mengenakan rompi berwarna merah maroon, Agus tiba di Pengadilan Negeri (PN) Mataram sekira pukul 08.59 Wita.
Setibanya di PN Mataram, Agus langsung melayangkan protes soal fasilitas bagi penyadang disabilitas di tahanan.
Agus mengaku, fasilitas yang dijanjikan sebelumnya ternyata belum terpenuhi.
"Sebelumnya ada pemberitaan ada sebuah pendampingan di Lapas atau disebut dengan fasilitas disabilitas."
"Saya menyebutkan atas nama KDD (Komisi Disabilitas Daerah) untuk memenuhi hak-hak yang harus dipenuhi, karena apa yang disebut bohong," kata Agus, Kamis, dilansir TribunLombok.com.
Satu di antara 19 kuasa hukum Agus, Ainuddin mengatakan, kliennya merasa tidak nyaman di dalam Lapas.
Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan.
"Bisa tahanan rumah atau tahanan kota, supaya hak-haknya bisa terpenuhi seperti biasa," jelasnya.
Sementara itu, Ketua KKD NTB, Joko Jumadi menjelaskan, fasilitas yang diberikan di Lapas bukan perkara kenyamanan, melainkan aksesbilitas untuk penyandang disabilitas.
"Kalau masalah nyaman, tidak nyaman, tidak ada satupun Lapas yang nyaman. Kalau tenaga pendamping itu dari narapidana di Lapas," terangnya.
Alasan Agus Buntung Minta Pengalihan Status Tahanan
Juru Bicara PN Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya mengungkapkan alasan pengalihan status tahanan Agus Buntung.
Lalu Moh. Sandi Iramaya mengungkapkan bahwa pertimbangan mengajukan pengalihan status tahanan dilakukan karena terdakwa Agus Buntung merasa tidak nyaman dengan kondisi ruang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lombok Barat.
| Pemkab Basel Berpeluang Dapat Tambahan 22 Drone Pertanian dari Pusat, Tingkatkan Efisiensi Lahan |
|
|---|
| CT Scan Ungkap Luka Limpa, Korban Perundungan di Bangka Masih Nyeri Dada |
|
|---|
| Pemkab Basel Kaji Skema Penggunaan Drone Pertanian, Satu Unit Mampu Jangkau 50 Hektare |
|
|---|
| Harga Sawit Tak Kunjung Naik, Petani Bangka Selatan Tertekan Biaya Produksi |
|
|---|
| Pantai Pasir Kuning Disorot, Wabup dan Satpol PP Turun Usai Ultimatum Camat Tempilang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Jalani-Sidang-Perdana-Agus-Buntung-Minta-Status-Tahanan-Dialihkan-Tidak-Nyaman.jpg)