Sengketa Pemilukada Babel

Bawaslu Babel Serahkan 11 Box Bukti dan Keterangan Tertulis ke MK untuk Sengketa Pilgub

Sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan oleh MK, pemeriksaan untuk perkara dari Babel akan dilaksanakan pada 20 Januari 2025. Oleh karena itu...

Istimewa
Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung EM Osykar saat mengikuti agenda di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi menyerahkan 11 box berisi keterangan tertulis dan barang bukti kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Minggu (19/1/2025).

Penyerahan ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan menghadapi sidang lanjutan sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub), yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (20/1/2025), besok.

Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar mengatakan, barang bukti yang diserahkan mencakup laporan hasil pengawasan dari Panitia Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) selama pelaksanaan Pilkada.

"Sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan oleh MK, pemeriksaan untuk perkara dari Babel akan dilaksanakan pada 20 Januari 2025. Oleh karena itu, kami (telah) menyerahkan secara resmi keterangan tertulis sekaligus barang bukti kurang lebih berjumlah 30ribu ekslempar kepada Mahkamah Konstitusi," ujar Osykar dalam keterangan yang diterima Bangkapos.co, Minggu (19/1/2025).

Dikatakan Osykar, adanya penyerahan keterangan dan bukti ini merupakan bentuk keseriusan Bawaslu Babel dalam menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan. 

Ia turut menyebutkan, pelaksanaan agenda sidang pemeriksaan di MK diharapkan dapat menjadi momentum untuk mengungkap fakta-fakta demi menjaga keadilan pemilihan di Bangka Belitung.

"Secara tertulis sudah kami sampaikan namun kami juga siap memberikan keterangan secara lisan jika memang dibutuhkan pada sidang pemeriksaan mendatang," terangnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Babel Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Davitri menerangkan jika pihaknya telah mengumpulkan seluruh bukti secara rinci dan sistematis untuk mendukung proses hukum di MK.

"Dokumen yang kami serahkan hari ini adalah keterangan tertulis beserta dokumen bukti--bukti nya yang telah disusun secara sistematis. Kami berharap seluruh bukti ini dapat menjadi dasar yang kuat dalam proses pemeriksaan nanti," jelas Davitri. (Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved