Sengketa Pemilukada Babel

Coblos Simetris Jadi Bahan Gugatan

Tim kuasa hukum pemohon gugatan Pemilukada Bangka Belitung (Babel) menilai penghitungan

Editor: suhendri
Laporan Wartawan Bangka Pos, Teddy Malaka

BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Tim kuasa hukum pemohon gugatan Pemilukada Bangka Belitung (Babel) menilai penghitungan ulang surat suara simeteris yang mereka tuntut saat pleno rekapitulasi suara menjadi satu hal penting yang disoroti di sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Tuntutan ini didesak untuk dikabulkan, karena jika dilakukan hitung ulang saat pelaksanaan rekapitulasi suara dapat mempengaruhi perolehan suara para kandidat dalam Pemilukada Babel 2012.

Kubu ketiga pasangan kandidat yang menjadi pemohon, Panwaslu Provinsi Babel dan Panwaslu Kabupaten Belitung Timur pun sebenarnya telah menyampaikan rekomendasi tertulis kepada KPUD Babel agar penghitungan suara ulang itu dilakukan. Namun hal itu tetap diabaikan oleh KPUD Babel.

“Dari empat puluh sembilan Kecamatan se-Babel, penghitungan ulang hanya dilakukan di dua Kecamatan di Kabupaten Belitung Timur, lima TPS di Kecamatan Tanjung pandan (Kabupaten Belitung Induk) dan beberapa TPS lainnya. Sementara, yang lainnya tidak,” ujar salah satu kuasa hukum Pemohon, Jamaluddin Karim dalam rilis yang diterima bangkapos.com, Rabu (21/3/2012).

Dia menjelaskan, penghitungan ulang terhadap coblos suara simetris (coblos tembus ke kertas lipatan berikutnya sehingga menghasilkan dua lobang) menjadi persoalan yang amat penting yang mempengaruhi perolehan suara para kandidat dalam Pemilukada Babel.

Sebab, para petugas di sebagian besar TPS menyatakan coblos surat suara simetris itu tidak sah, padahal Peraturan KPU menyatakan coblos suara simetris itu sah sehingga beberapa pihak merasa dirugikan.

Misalnya, dari hasil hitung ulang yang dilakukan di Desa Burung Mandi (Kabupaten Belitung Timur), misalnya, penghitungan ulang terhadap surat suara coblos simetris telah menghasilkan penambahan suara sebanyak seribu dua ratus enam suara bagi mereka. Dan hal ini mereka anggap sebagai persoalan yang amat penting.

Dalam gugatannya, Kuasa Hukum Ketiga Pasangan Kandidat menyatakan bahwa sekiranya penghitungan suara ulang itu tidak sampai mengakibatkan kandidat yang memperoleh suara kedua terbesar mengalahkan suara kandidat yang telah dinyatakan KPUD Babel sebagai pemenang, namun hal itu membuka peluang bahwa kandidat yang dinyatakan sebagai pemenang oleh KPUD tersebut pun tidak mencapai perolehan suara sebesar 30 persen ke atas.

Pihak Kuasa Hukum Ketiga Pasangan Kandidat menuntut dilakukannya Pemilukada ulang dan menolak jika KPU hanya akan penghitungan suara ulang pada masa-masa sekarang ini. Alasan mereka, setelah penghitungan suara berlalu dalam beberapa waktu, tidak ada jaminan bahwa kotak suara masih steril.

Sebelumnya diberitakan, usai mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh pihak Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait dalam perkara sengketa Pemilukada Bangka Belitung (Babel), Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan umumkan putusan pada hari Kamis minggu depan.

"Keterangan para pihak sudah cukup. Oleh karena itu sidang selanjutnya akan diumumkan putusannya," ujar Ketua Majelis Hakim MK, Mahfud MD dalam persidangan yang dilaksanakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (21/3/2012).

Usai mengatakan demikian, salah satu pihak mengajukan keberatan lantaran masih ada saksi lain yaitu saksi ahli dalam persidangan selanjutnya, namun menurut Ketua Majelis Hakim MK hal tersebut tidak diperlukan.

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved