Masa Pencekalan Firli Bahuri Berakhir, Imigrasi Tegaskan Bisa Ditambah asal Status Jadi DPO
Masa pencekalan Firli telah diperpanjang dua kali, masing-masing selama enam bulan, atas permohonan dari Polda Metro Jaya pada 22 November 2023.
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM--Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Saffar M. Godam, memastikan bahwa masa pencekalan terhadap eks Ketua KPK RI Firli Bahuri telah berakhir sejak 25 Desember 2024.
Sebelumnya, masa pencekalan Firli telah diperpanjang dua kali, masing-masing selama enam bulan, atas permohonan dari Polda Metro Jaya pada 22 November 2023.
"Aturan keimigrasian dapat diperpanjang 1x6 bulan, artinya dua kali enam bulan," jelas Godam di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/1/2025).
Dengan berakhirnya masa pencekalan tersebut, Firli Bahuri tidak lagi berada dalam daftar pencegahan ke luar negeri.
Mekanisme Pencegahan dengan DPO
Godam menjelaskan bahwa pencekalan masih bisa dilakukan jika status Daftar Pencarian Orang (DPO) diterapkan terhadap Firli.
Hal ini, menurutnya, bergantung pada permohonan dari instansi terkait, dalam hal ini Polda Metro Jaya.
"Namun, ada mekanisme yang memungkinkan untuk dikenakan pencegahan selanjutnya, yaitu mekanisme DPO. Selanjutnya, hal ini tergantung dari instansi pemohon," ujar Godam.
Ketika ditanya mengenai adanya koordinasi antara Imigrasi dan Polda Metro Jaya terkait hal tersebut, Godam mengaku belum memiliki informasi lebih lanjut.
"Saya belum cek," tandasnya.
Firli Bahuri Sebagai Tersangka
Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya menemukan bukti yang cukup melalui gelar perkara.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, pada Rabu (22/11/2023).
Pasal yang Dikenakan dan Pengembangan Kasus
La Ode Litao Resmi Ditahan usai 11 Tahun DPO Kasus Pembunuhan, Begini Awal Mula Terbongkar |
![]() |
---|
Siapa Mr Y Sosok Penampung Dana Korupsi Kuota Haji Kemenag, KPK Ungkap Hampir 400 Travel Terlibat |
![]() |
---|
Hilman Latief Petinggi Kemenag Diduga Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Sosok Mr Y Dibidik KPK, ‘Juru Simpan’ Uang Korupsi Kuota Haji, Gandeng PPATK Lacak Transaksi |
![]() |
---|
Lapas Over Kapasitas, 60 Napi Narkotika Babel Dipindahkan ke Pulau Nusakambangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.