Masa Pencekalan Firli Bahuri Berakhir, Imigrasi Tegaskan Bisa Ditambah asal Status Jadi DPO

Masa pencekalan Firli telah diperpanjang dua kali, masing-masing selama enam bulan, atas permohonan dari Polda Metro Jaya pada 22 November 2023.

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Kolase Bangkapos.com / Tribun
Firli Bahuri Terbukti Lakukan Pemerasan terhadap SYL, Berikut Daftar Barang Bukti yang Disita Polisi 

BANGKAPOS.COM--Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Saffar M. Godam, memastikan bahwa masa pencekalan terhadap eks Ketua KPK RI Firli Bahuri telah berakhir sejak 25 Desember 2024.

Sebelumnya, masa pencekalan Firli telah diperpanjang dua kali, masing-masing selama enam bulan, atas permohonan dari Polda Metro Jaya pada 22 November 2023.

"Aturan keimigrasian dapat diperpanjang 1x6 bulan, artinya dua kali enam bulan," jelas Godam di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/1/2025).

Dengan berakhirnya masa pencekalan tersebut, Firli Bahuri tidak lagi berada dalam daftar pencegahan ke luar negeri.

Mekanisme Pencegahan dengan DPO

Godam menjelaskan bahwa pencekalan masih bisa dilakukan jika status Daftar Pencarian Orang (DPO) diterapkan terhadap Firli.

Hal ini, menurutnya, bergantung pada permohonan dari instansi terkait, dalam hal ini Polda Metro Jaya.

"Namun, ada mekanisme yang memungkinkan untuk dikenakan pencegahan selanjutnya, yaitu mekanisme DPO. Selanjutnya, hal ini tergantung dari instansi pemohon," ujar Godam.

Ketika ditanya mengenai adanya koordinasi antara Imigrasi dan Polda Metro Jaya terkait hal tersebut, Godam mengaku belum memiliki informasi lebih lanjut.

"Saya belum cek," tandasnya.

Firli Bahuri Sebagai Tersangka

Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya menemukan bukti yang cukup melalui gelar perkara.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, pada Rabu (22/11/2023).

Pasal yang Dikenakan dan Pengembangan Kasus

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved