Breaking News

Bakal Jadi PPPK, Segini Gaji yang Akan Diterima Guru Supriyani, Bandingkan Saat Masih Honorer

Bakal Jadi PPPK, Segini Gaji yang Akan Diterima Guru Supriyani, Bandingkan Saat Masih Honorer

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Kolase Bangkapos.com / Tribun
Guru Supriyani Divonis Bebas dan Dinyatakan Tidak Bersalah Aniaya Anak Polisi 

"Iya begitu lulus SMA, daftar kuliah tuh langsung masuk honor, jadi sambil kuliah sambil honor," ucap Supriyani. 

Supriyani tampak menjelaskan jika dirinya telah menjadi guru honorer setelah lulus SMA dan saat dirinya masih berkuliah hingga saat ini. 

Ia kemudian tampak mengungkapkan besaran gaji yang ia terima selama mengabdi menjadi seorang guru honorer

"300 itu pun sekarang, kalau yang dulu awal honor itu masih 200 terus kasih naik ke 250, dan sampai sekarang 300," ucap Supriyani menjelaskan besaran gaji yang ia terima hingga mengalami sejumlah kenaikan. 

"Iya, per bulan. Cuma kadang bayarnya tri wulan satu kali," ungkapnya. 

2. Setelah Diangkat Jadi PPPK

Setelah diangkat jadi PPPK, gaji guru Supriyani nantinya juga bakal naik drastis.

Ketentuan mengenai besaran gaji PPPK setiap golongan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Berikut rincian gaji PPPK

Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900

Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200

Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200

Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600

Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900

Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved