Bakal Jadi PPPK, Segini Gaji yang Akan Diterima Guru Supriyani, Bandingkan Saat Masih Honorer

Bakal Jadi PPPK, Segini Gaji yang Akan Diterima Guru Supriyani, Bandingkan Saat Masih Honorer

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Kolase Bangkapos.com / Tribun
Guru Supriyani Divonis Bebas dan Dinyatakan Tidak Bersalah Aniaya Anak Polisi 

BANGKAPOS.COM - Bakal Jadi PPPK, Segini Gaji yang Akan Diterima Guru Supriyani, Bandingkan Saat Masih Honorer

Masih ingat guru Supriyani

Ya, guru Supriyani adalah guru honorer di Konawe Selatan yang sempat dipolisikan orangtua siswanya.

Setelah menjalani proses hukum dan sidang di pengadilan, guru Supriyani dinyatakan bebas dan tak bersalah.

Kini ada kabar baik datang dari guru Supriyani. Ia akan diangkat jadi PPPK.

Perjuangan selama 16 tahun menjadi guru honorer di SDN 4 Baito, kini akhirnya terbayar.

Menpan RB telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) soal kuota khusus untuk guru Supriyani.

Surat Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara atau Reformasi Birokrasi tentang formasi khusus PPPK guru untuk Supriyani diterima langung Dirjen GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani Kamis (16/1/2024).

Melalui SK itu, Supriyani nantinya akan lulus PPPK guru tanpa seleksi di Tahap II rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025.

Bakal diangkat jadi PPPK, gaji yang akan diterima guru Supriyani nantinya juga akan meningkat drastis.

Seperti apa perbandingan gajinya?

Berikut ulasannya.

Saat Masih Berstatus Guru Honorer

Di usianya yang kali ini menginjak 36 tahun, Supriyani mengungkap awal mula dirinya menjadi guru honorer

"36," ucap Supriyani menyebutkan usianya saat ini. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved