Berita Bangka Tengah

Polisi Tangkap 5 Pencuri Sawit di Desa Munggu, Terungkap Berkat Laporan dari Masyarakat

Para pelaku pencurian sawit beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Polsek Sungaiselan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
Istimewa
Polsek Sungaiselan berhasil meringkus 5 pelaku pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan perkebunan di Dusun Sinarjaya, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Aparat Kepolisian Sektor Sungaiselan berhasil menangkap 5 pelaku pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan perkebunan di Dusun Sinarjaya, Desa Munggu, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah.

Kelima pelaku tersbut masing-masing berinisial MA (32), SN (33), SH (25), ER (23), dan RI (35). Kelimanya merupakan warga Dusun Sinarjaya, Desa Munggu.

“Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Bangka Tengah, Iptu Erwin Syahri, Minggu (19/1).

Erwin menyebutkan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas para pelaku.

Berdasarkan informasi itu, tim Polsek Sungaiselan yang dipimpin Kapolsek Iptu Sugiyanto langsung bergerak ke Dusun
Sinarjaya, Jumat (17/1) sekitar pukul 20.30 WIB.

Tim pun berhasil mengamankan lima pelaku di kediamannya. Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan, di antaranya 1 unit timbangan merek Cahaya Adil, 3 buah loding, 1 unit sepeda motor RX King, 1 unit mobil Gran Max, 1 egrek, 1 arco, dan sekitar 1,2 ton buah kelapa sawit hasil curian.

Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Sungaiselan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

“Berdasarkan pengakuan sementara, aksi pencurian dilakukan pada lahan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan
dengan kerugian yang diderita korban mencapai jutaan rupiah,” ujar Erwin.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Kepolisian Resor Bangka Tengah masih melengkapi administrasi penyelidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna proses hukum lebih lanjut.

“Peristiwa ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan kerja sama masyarakat dalam membantu polisi. Kami juga mengapresiasi informasi yang diberikan sehingga pengungkapan ini bisa cepat dilakukan,” tutur Erwin.

Lebih lanjut, Polres Bangka Tengah mengimbau masyarakat terus aktif memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana di lingkungannya.

Sebab, dukungan dan peran masyarakat sangat membantu menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah
Bangka Tengah. (w6)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved