Harta Kekayaan Pejabat
Harta Kekayaan Sakti Wahyu Trenggono, Menteri KKP Larang TNI Bongkar Pagar Laut
Nama Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono belakangan ini sedang menjadi sorotan publik.
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Nama Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono belakangan ini sedang menjadi sorotan publik.
Bukan tanpa sebab, nama Sakti Wahyu menjadi sorotan karena komentarnya mengenai pagar laut yang sedang viral.
Ia sempat melarang pembongkaran pagar laut Tangerang tersebut.
Sakti Wahyu Trenggono meminta TNI AL menghentikan sementara operasi pencabutan pagar laut tersebut.
Menurutnya hal itu masih dalam proses investigasi oleh KKP, selain itu tak seharusnya pagar bambu laut dicabut karena itu adalah barang bukti dalam penyelidikan kasus.
Sosok Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono
Sakti Wahyu Trenggono memiliki nama lengkap Ir. Sakti Wahyu Trenggono, M.M., IPU.
Sakti Wahyu Trenggono menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Pria berjuluk Raja Menara ini diketahui pernah menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan di pemerintahan sebelumnya, Presiden Jokowi, menggantikan Edhy Prabowo.
Pendidikan
Lahir di Semarang, Jawa Tengah, Menteri KKP ini adalah lulusan Teknik.
Sakti Wahyu Trenggono merupakan alumni Institut Teknologi Bandung tahun 1986 jurusan Teknik Industri.
Kemudian, Sakti Wahyu Trenggono melanjutkan pendidikannya di kampus yang sama dengan jurusan Magister Management dan lulus tahun 2006.
Karier
Sakti Wahyu Trenggono diketahui memiliki karier yang cukup menarik.
Harta Kekayaan Sri Mulyani Naik Belasan Persen Tiap Tahun, Ada Moge, Intip Isi Garasinya |
![]() |
---|
Harta Kepala PPATK Ivan Yustiavandana Naik 107 Persen Setahun |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Sri Mulyani Jadi Sorotan Setelah Pajaki Pedagang Online Hingga Kripto |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana Jadi Sorotan Usai Heboh Pemblokiran Rekening |
![]() |
---|
Berapa Harta Kekayaan Kwik Kian Gie? Sering Nombok Biaya Perbaiki Ruang Kerja Saat Jadi Menteri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.