Rabu, 8 April 2026

AKBP Bintoro Disebut Peras Anak Bos Prodia, Staf Ahli Kapolri: Bukan Pemerasan Tapi Suap

Menurut Staf Ahli Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Aryanto Sutadi, berpendapat kasus AKBP Bintoro lebih tepat disebut kasus dugaan penyuapan.

Penulis: Widodo | Editor: M Zulkodri
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
AKBP BINTORO - Eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro saat ditemui oleh awak media beberapa waktu lalu. Menurut Staf Ahli Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Aryanto Sutadi, berpendapat kasus AKBP Bintoro lebih tepat disebut kasus dugaan penyuapan bukan pemerasan. 

BANGKAPOS.COM -- Babak baru kasus AKBP Bintoro mendapatkan fakta menarik.

Pasalnya menurut Staf Ahli Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Aryanto Sutadi, berpendapat kasus AKBP Bintoro lebih tepat disebut kasus dugaan penyuapan.

Aryanto menyebut pihak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya merespons cepat kasus dugaan pemerasan itu dengan memberi sanksi penempatan khusus (patsus) kepada empat personelnya.

“Kemudian Propam cepat ambil tindakan, keempat orang ini dimasukkan dalam patsus, diperiksa pelanggaran etiknya,” tuturnya.

Aryanto menyampaikan pendapatnya tersebut dalam dialog Kompas Petang yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (28/1/2025).

“Keterangan-keterangan selama pemeriksaan etik ini, saya dapat keterangan dari Polda, bahwa itu ternyata kasusnya itu lebih tepat dikatakan kasus penyuapan,” tegasnya.

Aryanto mengatakan pada kasus pemerasan, yang terjadi adalah satu pihak menekan pihak lain untuk memberikan sesuatu atau membayar.

“Kalau pemerasan itu berarti satu pihak. Misalnya penyidik mengatakan, 'Kamu bayar sebegini, kalau nggak akan saya kirim.' Tapi yang terjadi, itu adalah ada peran dari pengacara, bukan pengacara yang menggugat tapi pengacara yang dulu,” bebernya.

“Jadi pengacaranya itu ngomong sama yang bersangkutan, pelaku waktu itu, kemudian mau diurus bahwa itu kasusnya tidak akan dikirim, dan si Bintoro itu menjanjikan tidak akan mengirim.”

Ia menegaskan kasus pembunuhan tersebut bukan dihentikan, melainkan tidak dikirim atau dilimpahkan ke tahap proses hukum selanjutnya.

“Sementara dia waktu itu katanya menjanjikan, ternyata itu pun nggak ditepati janjinya kan. Makanya kemudian uang suap itu diminta kembali,” kata dia.

Ia kembali menegaskan, perkara dugaan pemerasan yang diduga melibatkan AKBP Bintoro tersebut lebih tepat disebut sebagai kasus dugaan suap.

“Jadi dalam kasus ini kelihatannya yang lebih tepat adalah suatu kasus penyuapan. Oleh karena itu nanti penyelidikan akan dilanjutkan kepada siapa yang menyuap, siapa yang menyuruh, siapa yang menerima.”

“Sejauh ini yang sudah jelas adalah kekeliruan dari si kasat serse dan teman-temannya, satu grupnya itu, adalah menerima suap itu. Di berita itu kan pertama kali disebut Rp20 miliar. Sedangkan yang sampai kepada polisi itu kurang dari satu miliar,” tuturnya.

Aryanto Sutadi mengaku telah menelepon Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Kartoyo untuk menanyakan langkah yang akan dilakukan berkaitan dengan kasus tersebut.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved