AKBP Bintoro Disebut Peras Anak Bos Prodia, Staf Ahli Kapolri: Bukan Pemerasan Tapi Suap
Menurut Staf Ahli Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Aryanto Sutadi, berpendapat kasus AKBP Bintoro lebih tepat disebut kasus dugaan penyuapan.
Penulis: Widodo | Editor: M Zulkodri
Arif juga melayangkan permintaan kepada hakim agar Bintoro dan 4 tergugat lainnya mengembalikan mobil hingga motor mewah yang sebelumnya telah dijual.
AKBP Bintoro menghadapi tuduhan melakukan pemerasan terhadap dua tersangka kasus pembunuhan yang ditanganinya.
Sudah Setor Rp 17 Miliar
Diberitakan sebelumnya Menurut kuasa hukum, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, Pahala Manurung menyebut kliennya sudah mengeluarkan uang sebesar Rp17,1 miliar kepada anggota Polres Metro Jakarta Selatan agar kasus yang menjerat dihentikan.
Sebagai informasi, Arif dan Bayu adalah dua tersangka kasus pembunuhan terhadap gadis berinisial FA yang jasadnya ditemukan di salah satu hotel di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada pertengahan tahun 2024 lalu.
Kini, mereka diduga menjadi korban pemerasan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro yang sempat menangani kasusnya.
Kembali ke Pahala, dia mengatakan pernyataannya tersebut sekaligus mengklarifikasi terkait temuan Indonesia Police Watch (IPW) yang sebelumnya menyebut Arif dan Bayu diduga diperas oleh AKBP Bintoro sebesar Rp20 miliar.
Pahala juga menyebut dirinya adalah kuasa hukum baru dari Arif dan Bayu.
Sementara, informasi bahwa Arif dan Bayu sudah menyetor uang ke anggota Polres Jakarta Selatan diperoleh Pahala dari kuasa hukum sebelumnya.
"Bahwa benar adanya dugaan suap terkait perkara sebelumnya. Sebelumnya, kami bukan pengacaranya."
"Namun, ada oknum pengacara yang mengatakan kepada klien kami sebagai bukti petunjuk bahwa klien kami sudah mengeluarkan uang sejumlah Rp17,1 miliar dan bukan Rp20 miliar," katanya dikutip dari YouTube tvOneNews, Selasa (28/1/2025).
Pahala menjelaskan saat diberitahu oleh Arif dan Bayu bahwa mereka harus mengeluarkan uang hingga belasan miliar rupiah, dirinya tidak langsung percaya.
Dia mengatakan langsung meminta mereka untuk membuat surat pernyataan terkait pengakuannya tersebut.
"Jadi, kami menindaklanjuti pengaduan kliennya kami yang datang ke kantor kami. Dan, kami tidak langsung percaya langsung tetapi harus ada visual dulu dan membuat surat pernyataan," jelasnya.
Pahala mengungkapkan nominal sebesar Rp17,1 miliar itu bukanlah dalam bentuk uang tunai, tetapi mobil mewah seperti Lamborghini dan BMW.
Dia mengatakan kliennya bisa membeli seluruh kendaraan mewah itu karena berlatarbelakang sebagai pengusaha sekaligus anak pemilik dari salah satu klinik kesehatan terkemuka di Indonesia.
"Sebenarnya dia itu pengusaha di luar klinik kesehatan itu, tapi dibawa-bawa ke orang tuanya," katanya.
(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Kompas.com)
| Terbongkar! Skandal Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor, 4 ASN Jadi Tersangka Utama |
|
|---|
| Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Peras Pejabat dengan Modus Bikin Surat Pengunduran Diri |
|
|---|
| Modus Bupati Tulungagung Gatut Sunu Peras Pejabat, OPD Seolah Punya Utang |
|
|---|
| Ajudan Tunjukkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Sembunyi di Mobil |
|
|---|
| Video: Sahroni Tertipu Oknum Ngaku Pegawai KPK, Rp 300 Juta jadi Umpan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250126-Sosok-AKBP-Bintoro.jpg)