Berita Bangka Belitung

Pemprov Babel Siap Laksanakan Kebijakan Penghapusan Piutang Macet UMKM, Buka Layanan Aduan

Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan penghapusan piutang macet, Pemprov Babel akan lakukan Sosialisasi dan Buka Layanan aduan

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Bangkapos.com/Cici Nasya Nita
PENGHAPUSAN PIUATANG MACET--Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Bangka Belitung, Riza Ariani mengatakan Diskop UKM Provinsi Bangka Belitung berkomitmen untuk melakukan sosialisasi secara optimal kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM soal kebijakan penghapusan piutang macet untuk UMKM 

BANGKAPOS.COM-- Para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia, khususnya di Bangka Belitung, kini mendapat angin segar.

Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan penghapusan piutang macet melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang mulai berlaku pada Kamis (30/1/2025).

Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Provinsi Bangka Belitung, Riza Aryani, membenarkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk membangkitkan kembali sektor UMKM yang terdampak berbagai tantangan ekonomi.

"Alhamdulillah, ini kabar baik bagi pelaku UMKM. Peraturan ini diterbitkan dengan semangat membangkitkan gairah UMKM," ujar Riza Aryani.

Syarat Penghapusan Utang UMKM

Meski memberikan kemudahan, penghapusan piutang macet ini tetap memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM. Beberapa di antaranya:

  • Maksimal utang Rp 500 juta
  • Piutang telah masuk daftar hapus buku minimal 5 tahun sejak PP ini berlaku
  • Bukan pinjaman yang dijamin oleh asuransi atau lembaga penjamin (contohnya Kredit Usaha Rakyat/KUR tidak termasuk)

"Ada beberapa persyaratan lain yang perlu diperhatikan, namun prinsipnya ini adalah bentuk dukungan bagi UMKM yang benar-benar mengalami kesulitan membayar utangnya," tambah Riza.

Sosialisasi dan Layanan Aduan untuk UMKM

Diskop UKM Provinsi Bangka Belitung berkomitmen untuk melakukan sosialisasi secara optimal kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM, agar dapat memahami kebijakan ini dengan benar.

Selain itu, pemerintah juga membuka layanan aduan bagi UMKM yang mengalami kesulitan terkait piutang macet.

"Saat ini di Bangka Belitung belum ada laporan dari pelaku UMKM. Tapi sebagai warga negara yang baik, mereka harus tahu haknya. Kami siap menerima laporan dan membantu jika ada yang mengeluh," jelas Riza.

Pelaku UMKM Sambut Baik Kebijakan Ini

Salah satu pelaku UMKM, Ulfa, mengaku senang dengan adanya kebijakan ini.

Menurutnya, penghapusan utang dapat membantu pertumbuhan ekonomi dan memberi peluang baru bagi pelaku usaha.

"Kabar baik, tentu saja. Tapi kami berharap ada sosialisasi lebih lanjut dari pemerintah. Hutang seperti apa yang bisa dihapus, bagaimana mekanismenya? Jangan sampai kami salah langkah atau salah paham," ungkap Ulfa.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved