Berita Bangka Belitung

Pemprov Babel Siap Laksanakan Kebijakan Penghapusan Piutang Macet UMKM, Buka Layanan Aduan

Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan penghapusan piutang macet, Pemprov Babel akan lakukan Sosialisasi dan Buka Layanan aduan

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Bangkapos.com/Cici Nasya Nita
PENGHAPUSAN PIUATANG MACET--Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Bangka Belitung, Riza Ariani mengatakan Diskop UKM Provinsi Bangka Belitung berkomitmen untuk melakukan sosialisasi secara optimal kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM soal kebijakan penghapusan piutang macet untuk UMKM 

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan UMKM yang terdampak dapat kembali bangkit dan semakin berkembang.

Pemerintah pun berkomitmen untuk terus mendukung UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional

Kredit Macet 71000 UMKM dihapus

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa sebanyak 71.000 nasabah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah mendapatkan fasilitas hapus tagih kredit dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI).

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Paling banyak hapus tagih adalah BRI. Record ini tidak dicatat, kalau tidak salah 71.000 nasabah sudah dihapus tagih oleh BRI,” ujar Airlangga dalam acara BRI Microfinance Outlook 2025, Kamis (30/1/2025).

Komitmen Pemerintah Dukung UMKM

Airlangga menegaskan bahwa program hapus tagih kredit macet ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendukung UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.

UMKM diketahui berkontribusi besar dalam menyerap tenaga kerja dan menopang pertumbuhan ekonomi nasional.

Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menambahkan bahwa penghapusan piutang diberikan kepada pelaku UMKM yang telah memenuhi beberapa kriteria.

Syarat Mendapatkan Penghapusan Kredit UMKM

Maman menjelaskan bahwa kriteria UMKM yang berhak mendapatkan penghapusan kredit diatur dalam PP Nomor 47 Tahun 2024.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:

  • Jumlah piutang maksimal Rp 500 juta.
  • UMKM telah masuk daftar hapus buku di Bank Himbara sejak lima tahun sebelum PP ini ditetapkan.
  • Nasabah tidak memiliki kemampuan untuk membayar dan tidak lagi memiliki agunan.

Maman juga mengungkapkan bahwa total sebanyak 1 juta UMKM mendapatkan penghapusan piutang sebagai bagian dari kebijakan ini.

UMKM Tetap Bisa Mengakses KUR

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved