Berita Bangka Belitung

Pemprov Babel Siap Laksanakan Kebijakan Penghapusan Piutang Macet UMKM, Buka Layanan Aduan

Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan penghapusan piutang macet, Pemprov Babel akan lakukan Sosialisasi dan Buka Layanan aduan

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Bangkapos.com/Cici Nasya Nita
PENGHAPUSAN PIUATANG MACET--Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Bangka Belitung, Riza Ariani mengatakan Diskop UKM Provinsi Bangka Belitung berkomitmen untuk melakukan sosialisasi secara optimal kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM soal kebijakan penghapusan piutang macet untuk UMKM 

BANGKAPOS.COM-- Para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia, khususnya di Bangka Belitung, kini mendapat angin segar.

Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan penghapusan piutang macet melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang mulai berlaku pada Kamis (30/1/2025).

Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Provinsi Bangka Belitung, Riza Aryani, membenarkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk membangkitkan kembali sektor UMKM yang terdampak berbagai tantangan ekonomi.

"Alhamdulillah, ini kabar baik bagi pelaku UMKM. Peraturan ini diterbitkan dengan semangat membangkitkan gairah UMKM," ujar Riza Aryani.

Syarat Penghapusan Utang UMKM

Meski memberikan kemudahan, penghapusan piutang macet ini tetap memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM. Beberapa di antaranya:

  • Maksimal utang Rp 500 juta
  • Piutang telah masuk daftar hapus buku minimal 5 tahun sejak PP ini berlaku
  • Bukan pinjaman yang dijamin oleh asuransi atau lembaga penjamin (contohnya Kredit Usaha Rakyat/KUR tidak termasuk)

"Ada beberapa persyaratan lain yang perlu diperhatikan, namun prinsipnya ini adalah bentuk dukungan bagi UMKM yang benar-benar mengalami kesulitan membayar utangnya," tambah Riza.

Sosialisasi dan Layanan Aduan untuk UMKM

Diskop UKM Provinsi Bangka Belitung berkomitmen untuk melakukan sosialisasi secara optimal kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM, agar dapat memahami kebijakan ini dengan benar.

Selain itu, pemerintah juga membuka layanan aduan bagi UMKM yang mengalami kesulitan terkait piutang macet.

"Saat ini di Bangka Belitung belum ada laporan dari pelaku UMKM. Tapi sebagai warga negara yang baik, mereka harus tahu haknya. Kami siap menerima laporan dan membantu jika ada yang mengeluh," jelas Riza.

Pelaku UMKM Sambut Baik Kebijakan Ini

Salah satu pelaku UMKM, Ulfa, mengaku senang dengan adanya kebijakan ini.

Menurutnya, penghapusan utang dapat membantu pertumbuhan ekonomi dan memberi peluang baru bagi pelaku usaha.

"Kabar baik, tentu saja. Tapi kami berharap ada sosialisasi lebih lanjut dari pemerintah. Hutang seperti apa yang bisa dihapus, bagaimana mekanismenya? Jangan sampai kami salah langkah atau salah paham," ungkap Ulfa.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan UMKM yang terdampak dapat kembali bangkit dan semakin berkembang.

Pemerintah pun berkomitmen untuk terus mendukung UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional

Kredit Macet 71000 UMKM dihapus

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa sebanyak 71.000 nasabah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah mendapatkan fasilitas hapus tagih kredit dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI).

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Paling banyak hapus tagih adalah BRI. Record ini tidak dicatat, kalau tidak salah 71.000 nasabah sudah dihapus tagih oleh BRI,” ujar Airlangga dalam acara BRI Microfinance Outlook 2025, Kamis (30/1/2025).

Komitmen Pemerintah Dukung UMKM

Airlangga menegaskan bahwa program hapus tagih kredit macet ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendukung UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.

UMKM diketahui berkontribusi besar dalam menyerap tenaga kerja dan menopang pertumbuhan ekonomi nasional.

Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menambahkan bahwa penghapusan piutang diberikan kepada pelaku UMKM yang telah memenuhi beberapa kriteria.

Syarat Mendapatkan Penghapusan Kredit UMKM

Maman menjelaskan bahwa kriteria UMKM yang berhak mendapatkan penghapusan kredit diatur dalam PP Nomor 47 Tahun 2024.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:

  • Jumlah piutang maksimal Rp 500 juta.
  • UMKM telah masuk daftar hapus buku di Bank Himbara sejak lima tahun sebelum PP ini ditetapkan.
  • Nasabah tidak memiliki kemampuan untuk membayar dan tidak lagi memiliki agunan.

Maman juga mengungkapkan bahwa total sebanyak 1 juta UMKM mendapatkan penghapusan piutang sebagai bagian dari kebijakan ini.

UMKM Tetap Bisa Mengakses KUR

Bagi pengusaha UMKM yang tidak mendapatkan fasilitas hapus tagih, pemerintah tetap membuka kesempatan untuk mengakses fasilitas pinjaman melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Program ini bertujuan untuk membantu UMKM agar tetap berkembang dan memperoleh akses permodalan yang lebih mudah.

Kebijakan hapus tagih kredit UMKM ini diharapkan dapat meringankan beban para pelaku usaha kecil yang terdampak kesulitan finansial, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor UMKM di Indonesia.(*)

 (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy/Zulkodri)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved