Berita Belitung

Mantan Wartawan dan Polisi Ditangkap Terlibat Kasus Penyelundupan 17 Ton Pasir Timah di Belitung

Satreskrim Polres Belitung resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus penyelundupan 17 ton pasir timah ilegal yang berhasil digagalkan

|
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Istimewa
SANKSI TAMBAHAN--Kapolres Belitung, AKBP Deddy Dwitya Putra, menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus penyeludupan timah yang melibatkan satu oknum polisi. Pihaknya akan memberikan sanksi tambahan dari internal kepolisian 

BANGKAPOS.COM--Satreskrim Polres Belitung resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus penyelundupan 17 ton pasir timah ilegal yang berhasil digagalkan di Pelabuhan Tanjungpandan pada 1 Januari 2025.

Kedua tersangka berinisial LH, seorang mantan wartawan, dan SY, oknum polisi berpangkat Bripka.

Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Fattah Meilana, mengungkapkan bahwa kedua tersangka telah ditahan sejak 24 Januari 2025 di Mapolres Belitung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Terkait dua orang ini sedang kami proses dan dilakukan penahanan," ujar AKP Fattah Meilana, Jumat (31/1/2025).

Peran Tersangka dalam Penyelundupan

Menurut keterangan polisi, LH dan SY diduga memiliki peran penting dalam upaya penyelundupan pasir timah ilegal tersebut.

Pasir timah seberat 17 ton itu diangkut menggunakan dua unit truk dan rencananya akan dikirim ke luar daerah.

Namun, aksi ini berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian di Pelabuhan Tanjungpandan.

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk memeriksa sopir truk yang mengangkut pasir timah tersebut.

Status sopir masih sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Terkait sopir truk, statusnya masih saksi, tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka," tambah AKP Fattah.

Lebih lanjut, pihak kepolisian telah mengantongi nama-nama pemilik pasir timah yang masih dalam pengejaran. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus ini akan bertambah.

"Tidak menutup kemungkinan tentunya (penambahan tersangka)," jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Fattah Meilana.
Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Fattah Meilana. (posbelitung.co/dede s)

Oknum Polisi Terlibat, Kapolres Beri Teguran

Kapolres Belitung, AKBP Deddy Dwitya Putra, menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.

Halaman
12
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved