Berita Belitung

Mantan Wartawan dan Polisi Ditangkap Terlibat Kasus Penyelundupan 17 Ton Pasir Timah di Belitung

Satreskrim Polres Belitung resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus penyelundupan 17 ton pasir timah ilegal yang berhasil digagalkan

|
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Istimewa
SANKSI TAMBAHAN--Kapolres Belitung, AKBP Deddy Dwitya Putra, menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus penyeludupan timah yang melibatkan satu oknum polisi. Pihaknya akan memberikan sanksi tambahan dari internal kepolisian 

Bahkan, bagi oknum anggota kepolisian yang terlibat, akan ada sanksi tambahan dari internal kepolisian.

"Pada intinya semua tetap diproses. Apabila ada anggota yang terlibat, akan kami proses sesuai aturan yang ada," tegas AKBP Deddy kepada Posbelitung.co pada Jumat (31/1/2025).

Ia juga mengingatkan seluruh anggota kepolisian agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang dapat merusak citra institusi.

"Kami dari Polres sudah sering mengingatkan kepada seluruh anggota untuk tidak melakukan perbuatan yang menurunkan citra kepolisian," tambahnya.

Kasus Masih Berlanjut, Polisi Buru Pemilik Pasir Timah

Saat ini, kasus penyelundupan pasir timah ilegal di Belitung masih dalam tahap penyelidikan.

Polisi berupaya mengungkap pemilik pasir timah yang masih buron serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.

Dua tersangka yang telah ditetapkan, yaitu LH (mantan wartawan) dan SY (oknum polisi berpangkat Bripka), diduga berperan memfasilitasi pengiriman pasir timah ke luar daerah.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum aparat yang seharusnya menegakkan hukum, namun malah terlibat dalam tindakan ilegal.

Polisi berjanji akan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

(posbelitung.co/dede s)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved