Hina Honorer Pakai BPJS, Ternyata Segini  Gaji Karyawan PT Timah, Pantas Jadi Pasien Prioritas

Hina Honorer Pakai BPJS, Ternyata Segini  Gaji Karyawan PT Timah, Pantas Jadi Pasien Prioritas

|
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Facebook Wenny Myzon/Instagram @medsos_ram
KARYAWAN HINA HONORER: Kolase foto WM yang diduga karyawan PT Timah milik BUMN viral di media sosial usai hina honorer pakai BPJS, Selasa (1/2/2025). 

BANGKAPOS.COM - Pantas Berani Hina Honorer Pakai BPJS, Ternyata Segini Gaji di PT Timah Hingga Jadi Pasien Prioritas.

Seorang oknum karyawan PT Timah Provinsi Bangka Belitung mengeluarkan pernyataan yang membuatnya viral di media sosial.

Dalam video yang diunggah di akun TikTok miliknya, ia disebut merendahkan pekerjaan tenaga honorer.

Bahkan ia menyebut profesi itu dengan plesetan "hororer" dan menyinggung mereka yang berobat ke rumah sakit menggunakan BPJS, dan diminta untuk mengantre.

Sementara dirinya mengaku pasien prioritas sehingga tak perlu antre seperti mereka.

"Ngantri ya dek, BPJS ya. Oh BPJS, masih hororer ya, kebetulan saya kan, ehhmm, saya enggak ngantri dek. Pasien prioritas," kata dia sambil tertawa dan menunjuk logo PT Timah pada seragam kerjanya yang diunggah melalui akun TikTok seperti dibagikan ulang akun X @bacottetangga_.

Lantas berapa gaji bekerja di PT Timah sehingga oknum tersebut berani berbicara tinggi bahkan merendahkan para pemakai BPJS.

Gaji Karyawan PT Timah

PT Timah merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi dan eksportir logam timah.

Mereka merupakan anggota MIND ID (Mining Industry Indonesia), BUMN Holding Industri Pertambangan yang berdiri pada tahun 1976.

Perusahaan tersebut juga telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia sejak tahun 1995.

Menjadi karyawan plat merah tentu memiliki gaji yang tinggi.

Bahkan saat kasus Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah terungkap dalam persidangan bahwa gaji Dirut PT Timah Tbk berada dikisaran Rp240 juta, para direktur Rp200 juta, kepala divisi Rp30 juta, dan kepala bagian Rp15 juta.

Melansir situs BPJS Ketenagakerjaan, gaji karyawan perusahaan dibagi menurut tingkat jabatannya.

Berikut daftarnya:

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved