BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang 'Gas Pol' Lindungi Ojek Online Lewat Jaminan Sosial Murah

pekerja informal adalah kelompok yang rentan terhadap risiko sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, mereka berhak mendapatkan ...

Istimewa/ BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang
Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) saat berfoto bersama. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang terus mendorong kesadaran dan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal, khususnya pengemudi ojek online (ojol). Melalui kegiatan sosialisasi yang digelar di Kota Pangkalpinang, puluhan driver dari berbagai platform transportasi daring hadir dan menunjukkan antusiasme tinggi terhadap program perlindungan ini.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas jangkauan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT), sekaligus memberikan edukasi tentang pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja informal yang memiliki risiko tinggi dalam menjalankan profesinya.

​Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat, menegaskan bahwa pekerja informal adalah kelompok yang rentan terhadap risiko sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, mereka berhak mendapatkan akses perlindungan yang sama seperti pekerja formal.

​“Kami ingin para pengemudi ojek online memahami bahwa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya bentuk perlindungan diri, tetapi juga wujud tanggung jawab kepada keluarga. Iurannya sangat terjangkau, namun manfaatnya besar dan nyata,” ujar Evi.

​Para pengemudi ojol dapat memilih program perlindungan dengan iuran yang sangat ringan:

  • ​2 Program (JKK & JKM): Mulai dari Rp16.800/bulan.
  • ​3 Program (JKK, JKM, & JHT): Mulai dari Rp36.800/bulan.

​Manfaat Maksimal: Pengobatan Gratis Tanpa Batas
​Manfaat yang didapatkan peserta aktif sangat signifikan. Jika terjadi risiko kecelakaan kerja, peserta berhak atas biaya pengobatan unlimited sesuai dengan kebutuhan medis.

​Lebih lanjut, ruang lingkup kecelakaan kerja bagi pengemudi ojol ini memiliki cakupan luas, termasuk risiko yang terjadi saat mereka masih melakukan pekerjaan ojek secara offline (tidak hanya saat aplikasi aktif).
​Berikut adalah manfaat utama lainnya:

  • ​Kecelakaan Kerja Berujung Kematian: Ahli waris akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja sebesar 48x gaji yang dilaporkan, santunan berkala dan biaya pemakaman.
  • ​Meninggal Dunia (Non-Kerja): Ahli waris peserta aktif akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta.

​BPJS Ketenagakerjaan berharap, kegiatan edukatif ini dapat meningkatkan kesadaran pekerja informal di Pangkalpinang akan pentingnya perlindungan kerja, mewujudkan perlindungan sosial yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat, tutup evi. (*/E7)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved