Rabu, 8 April 2026

Cara Mencari Pangkalan LPG 3 kg Terdekat secara Online, Bisa Pakai Hp

Cara Mencari Pangkalan LPG 3 kg Terdekat secara Online, Bisa Pakai Hp. simak selengkapnya.

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
GAS MELON LANGKA- Gas Melon di sejumlah toko kelontong di Pangkalpinang, Rabu (12/7/2023) 

BANGKAPOS.COM - Cara Mencari Pangkalan LPG 3 kg Terdekat secara Online, Bisa Pakai Hp

Pemerintah mengarahkan masyarakat untuk membeli LPG 3 kilogram (kg) di pangkalan resmi karena mulai 1 Februari 2025, pengecer dilarang menjual produk tersebut. 

Lantas, bagaimana cara mencari pangkalan LPG 3 kg terdekat? 

Berikut caranya:

1. Kunjungi https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg

2. Gulir ke bawah, cari menu "Lokasi Pangkalan Terdekat" 

3. Klik "Izinkan Lokasi" jika fitur lokasi belum diaktifkan di ponsel Anda

4. Lokasi pangkalan terdekat akan muncul

5. Anda dapat klik bagian "rute" untuk mencari tahu lebih detail rute menuju pangkalan terdekat yang Anda pilih. 

Selain mengakses secara online melalui tautan di atas, masyarakat juga bisa meminta informasi melalui Call Centre 135. 

Cara mengakses informasi pangkalan LPG 3kg pernah disebutkan oleh Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga. 

"Untuk kemudahan masyarakat menemukan pangkalan LPG 3kg terdekat, kami menyiapkan akses mencari pangkalan terdekat melalui link berikut https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau bisa meminta informasi melalui Call Centre 135," jelas Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari melalui keterangan tertulis, Sabtu (1/2/2025), dilansir KompasTV. 

Heppy juga menyatakan, secara prinsip, Pertamina Patra Niaga akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM terkait distribusi LPG 3 kg, sehingga masyarakat diimbau untuk membeli langsung di pangkalan resmi.

"Bagi masyarakat, pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah harganya dibandingkan pengecer karena harga yang dijual sesuai dengan HET (harga eceran tertinggi) yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah," tuturnya.

"Untuk pengecer juga dapat menjadi pangkalan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved