Deretan Fakta Dua Polisi Peras Pasangan Kekasih di Semarang, Sempat Ancam Tembak Warga
Berikut enam fakta terkait kasus pemerasan Dua anggota polisi, Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38), kini berstatus tersangka
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM--Dua anggota polisi, Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38), kini berstatus tersangka setelah memeras pasangan kekasih di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, pada Jumat (31/1/2025).
Saat melakukan aksinya, mereka dibantu seorang warga sipil bernama Suyatno (44).
Korban pemerasan adalah pasangan remaja berinisial MRW (18) dan MMX (17) yang sedang berduaan di dalam mobil yang terparkir di daerah Terang Bangsa, Semarang Barat.
Berikut enam fakta terkait kasus pemerasan yang melibatkan oknum polisi tersebut:
1. Berawal dari Niat Cari Makan
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, mengungkapkan bahwa awalnya kedua polisi dan Suyatno berniat mencari makan malam di Pantai Marina.
Namun, mereka melihat sebuah mobil Honda Civic warna silver terparkir dan menghampiri pasangan yang berada di dalamnya.
Saat itu, kedua polisi tidak sedang berdinas dan mengenakan jaket untuk menyamarkan identitas mereka. Mereka menggunakan mobil Nissan March milik Aipda Roy Legowo.
"Kedua anggota itu tidak sedang bertugas, mereka mengenakan jaket dan awalnya hanya berniat makan malam," ujar Syahduddi.
Mereka kemudian mendatangi pasangan tersebut dan menuduh mereka melakukan tindakan pidana.
2. Minta Uang, Kembalikan Rp 1 Juta Saat Terdesak
Setelah mengintimidasi korban, pelaku meminta uang agar pasangan tersebut tidak diproses hukum.
Korban yang merasa terancam akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 2,5 juta.
Namun, setelah aksinya diketahui massa, para pelaku panik dan mengembalikan Rp 1 juta kepada korban.
Menurut Kombes Pol M Syahduddi, kedua polisi tersebut kini tidak hanya terancam sanksi etik, tetapi juga pasal pidana sesuai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
3. Dikira Debt Collector, Warga Mengepung Mobil Pelaku
Warga yang melihat kejadian tersebut awalnya mengira bahwa aksi pemerasan itu adalah penarikan kendaraan oleh debt collector.
Polisi dari Polsek Semarang Utara mendapat laporan mengenai insiden ini dan langsung menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, mobil pelaku sudah dikepung massa.
Korban pria sempat dipaksa masuk ke mobil pelaku dan dibawa ke ATM untuk mengambil uang Rp 2,5 juta.
Setelah uang ditaruh dalam amplop, pelaku juga meminta KTP dan kunci mobil korban.
Namun, saat korban perempuan berteriak meminta tolong, warga mulai berdatangan hingga akhirnya uang Rp 1 juta dikembalikan kepada korban.
4. Korban Wanita Sempat Terseret Mobil Pelaku
Seorang warga setempat, Ergo, mengungkapkan bahwa korban wanita sempat terseret oleh mobil pelaku ketika mencoba keluar.
"Korban wanita buka pintu mobil pelaku lalu terseret beberapa meter. Dia teriak-teriak minta tolong katanya dipalak polisi," ujar Ergo.
Sementara itu, korban pria berusaha mengambil kunci mobilnya yang dibawa oleh pelaku. Ia bahkan sempat ditendang tetapi tetap bertahan.
Keberanian korban wanita berteriak akhirnya menarik perhatian warga hingga mereka mengepung mobil pelaku.
5. Pelaku Ancam Tembak Warga
Saat massa mengepung mobil, salah satu pelaku mengancam akan menembak warga yang mencoba menghalangi mereka.
"Yang tidak mau minggir mau ditembak sama pelaku. Saya juga diancam saat mencoba mencegah mereka kabur," ungkap Ergo.
Diperkirakan lebih dari 50 warga mengepung kendaraan pelaku hingga akhirnya mereka menyerah dan diinterogasi di tempat.
Sopir mobil pelaku dipaksa turun dan melepas maskernya oleh warga yang curiga.
6. Pelaku Ditahan dan Terancam Sidang Etik
Dua polisi yang melakukan pemerasan telah ditahan dan menjalani penempatan khusus (patsus) selama 21 hari ke depan.
"Mereka sudah kami tahan dan akan menjalani sidang etik. Jika terbukti bersalah, mereka akan ditindak tegas," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi.
Saat ini, kedua polisi tersebut masih diperiksa oleh Seksi Propam Polrestabes Semarang. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang menyalahgunakan wewenang.
"Kami berkomitmen tidak memberikan ruang bagi anggota yang melakukan pelanggaran. Jika terbukti bersalah, akan kami tindak tegas," pungkas Syahduddi.
Itulah enam fakta terkait kasus pemerasan yang dilakukan oleh dua oknum polisi di Semarang. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat.
(TribunJateng/Tribunjakarta.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 6 Fakta Polisi Peras Pasangan Kekasih di Semarang: Kunci Mobil Dibawa Pelaku, Korban Terseret, https://jakarta.tribunnews.com/2025/02/03/6-fakta-polisi-peras-pasangan-kekasih-di-semarang-kunci-mobil-dibawa-pelaku-korban-terseret?page=all#goog_rewarded.
Modus Minta Uang Oknum Wartawan Peras Kepala Dinas, Bikin Skenario Isu Selingkuh, Dapat Rp3,5 Juta |
![]() |
---|
Oknum Wartawan Memeras Kepala Dinas di Bangka Barat Terkait Berita Perselingkuhan |
![]() |
---|
Oknum Wartawan Media Online Ditangkap Polisi, Ditetapkan Tersangka Dugaan Memeras Kepala DLH Babar |
![]() |
---|
Irvian Sultan Kemnaker Dijerat TPPU Gara-gara Terima Rp 69 Miliar tapi Cuma Lapor Rp 3,9 Miliar |
![]() |
---|
Terima Uang Meras Rp 69 M tapi Harta Irvian Sultan Kemnaker Hanya Segini, Sudah Lama Tak Lapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.