Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Pengadilan Militer Pastikan Sidang Terbuka untuk Umum & Transparan
Pengadilan Militer II-08 Jakarta memastikan akan mengadili tiga oknum anggota TNI AL yang diduga terlibat dalam pembunuhan bos rental mobil
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Namun, di lokasi mereka justru menjadi sasaran penembakan oleh oknum anggota TNI AL.
Selain ketiga anggota TNI AL yang kini berada dalam penanganan Polisi Militer (POM) TNI AL, pihak kepolisian juga telah menangkap tersangka sipil yang terkait dengan kasus ini.
Proses hukum terhadap seluruh tersangka masih terus berjalan, baik di ranah militer maupun sipil.
Masyarakat kini menantikan jalannya sidang untuk memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan bagi keluarga korban.
Berkas Perkara
Berkas perkara pembunuhan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman yang melibatkan tiga oknum anggota TNI AL dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Tiga oknum anggota TNI AL tersebut yakni Sersan Satu (Sertu) AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA, yang sebelumnya dinyatakan terlibat dalam pembunuhan dan penggelapan mobil Ilyas.
Pelimpahan berkas perkara dilakukan Oditurat Militer II-07 Jakarta selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam peradilan militer pada Jumat (31/1/2025) sekira pukul 09.11 WIB.
"Kami menerima berkas perkara penembakan di rest area KM 45 Tol Merak-Tangerang," kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Hukum Arin Fauzan, Jumat (31/1/2025).
Setelah pelimpahan, Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara untuk menentukan apakah perkara siap dibawa ke persidangan.
Bila sudah dinyatakan lengkap secara syarat formil dan materil, maka barulah berkas perkara diregister dan dilakukan penetapan Majelis Hakim yang nantinya menangani perkara.
"Setelah diregister Kepala Pengadilan menunjuk hakim, majelis hakim. Setelahnya akan dipelajari (berkas perkara), hakim ketua akan menetapkan (jadwal) hari sidang," ujar Fauzan.
Diharapkan pada awal bulan Februari 2025 proses sidang terhadap tiga oknum anggota TNI AL yang terlibat dalam pembunuhan dan penggelapan mobil Ilyas Abdurrahman dapat dimulai.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan seluruh tahapan sidang terhadap tiga oknum anggota TNI AL hingga vonis akan terbuka untuk umum, sehingga dapat disaksikan publik.
Publik dipersilakan datang langsung melihat jalannya sidang, atau dapat memantau via daring melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
"Kami menjamin hal tersebut. Proses peradilan militer akan dilaksanakan secara transparan, terbuka untuk umum. Sekali lagi proses peradilan militer terbuka untuk umum," tutur Fauzan.
(Tribunjakarta.com/Tribunnews.com)
| Usai Dengarkan Dakwaan JPU, Lima Terdakwa Korupsi BWS Kementerian PUPR Babel Tak Ajukan Eksepsi |
|
|---|
| Lima ASN BWS Kementerian PUPR Babel Rugikan Negara Rp 9,2 Miliar Dijerat Pasal Berlapis |
|
|---|
| Penasehat Hukum Doddy Fitri Diansyah Nilai Dakwaan JPU Kejari Bangka Tidak Cermat |
|
|---|
| Tersandung Dugaan Korupsi, Lima ASN BWS Kementerian PUPR Bangka Belitung Jalani Sidang Perdana |
|
|---|
| Postingan Terakhir Sherly Anak Mpok Alpa yang Menghilang Jelang Sidang Ahli Waris: 'Jauh Pokoknya' |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250203-Berkas-Perkara-sidang-militer.jpg)