Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Pengadilan Militer Pastikan Sidang Terbuka untuk Umum & Transparan
Pengadilan Militer II-08 Jakarta memastikan akan mengadili tiga oknum anggota TNI AL yang diduga terlibat dalam pembunuhan bos rental mobil
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM--Pengadilan Militer II-08 Jakarta memastikan akan mengadili tiga oknum anggota TNI AL yang diduga terlibat dalam pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, secara transparan dan tanpa intervensi.
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Hukum Arin Fauzan, menegaskan bahwa proses hukum terhadap ketiga tersangka akan berjalan secara adil.
"Pengadilan militer menjamin tidak ada intervensi dan keberpihakan, serta tidak akan terjadi sesuatu yang tidak transparan," ujar Fauzan di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Ketiga oknum TNI AL yang akan diadili adalah Sersan Satu (Sertu) AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA. Mereka diduga menembak Ilyas di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
Fauzan menambahkan bahwa persidangan akan terbuka untuk umum, sehingga masyarakat dapat menghadiri langsung jalannya sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Selain itu, warga juga dapat memantau proses persidangan secara daring melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
"Sidang terbuka untuk umum. Wartawan maupun masyarakat bisa memonitor jalannya persidangan," katanya.
Keluarga Korban Kawal Persidangan
Pihak keluarga Ilyas Abdurrahman turut hadir dalam pelimpahan berkas perkara di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Rizky Agam Syahputra, anak almarhum Ilyas, berharap proses peradilan dapat memberikan keadilan bagi keluarganya dan mendiang ayahnya.
"Kita akan tetap mengawal kasus ini bersama-sama. Saya juga berterima kasih kepada masyarakat yang sudah membantu mengungkap kasus penembakan di KM 45 Tol Tangerang-Merak," ujar Rizky.
Kronologi Penembakan Bos Rental Mobil
Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (2/1/2025) di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Ilyas Abdurrahman bersama rekannya, Ramli Abu Bakar, saat itu tengah mencoba mengamankan mobil Honda Brio berpelat B 2694 KZO yang diduga telah digelapkan oleh penyewa.
Mobil tersebut diketahui telah beberapa kali berpindah tangan, bahkan dua dari tiga GPS yang terpasang di kendaraan telah dicopot.
Saat pelacakan menunjukkan lokasi mobil berada di rest area KM 45, Ilyas dan timnya langsung menuju tempat tersebut.
Sidang Mediasi Sengketa Pilkada Bangka Akhirnya Dimulai Setelah Ditunda Satu Jam |
![]() |
---|
Sidang Putusan Mediasi Sengketa Pilkada Ulang Bangka Molor dari Jadwal yang Disepakati |
![]() |
---|
210 Personel Polres Bangka Dikerahkan Amankan Sidang Putusan Mediasi di Kantor Bawaslu Bangka |
![]() |
---|
Sempat Diskorsing Dua Jam Lebih, Bawaslu Bangka Lanjutkan Sidang Mediasi Sengketa Pilkada |
![]() |
---|
Rato-Ramadian dan KPU Bangka Ada Kesepahaman, Iwan Prahara Sebut Masalahnya di Bawaslu Bangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.