Selasa, 7 April 2026

Tribunners

Menakar Solusi Gas Subsidi bagi si Miskin Bukan si Kaya

Subsidi energi yaitu BBM dan LPG yang dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak menerima subsidi energi hanya mencapai angka 34,5 persen

Editor: suhendri
Istimewa/Dok. Muhammad Tegi Galla Putra
Muhammad Tegi Galla Putra - Asisten Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung 

Oleh: Muhammad Tegi Galla Putra - Asisten Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung

LAGU lama kaset baru. Perumpamaan inilah yang sekiranya tepat untuk menggambarkan kelangkaan gas subsidi 3 kg atau dikenal liquefied petroleum gas tabung 3 kg (LPG 3 kg) yang sering kali terjadi di beberapa daerah di Indonesia, termasuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Banyak konsumen rumah tangga dan usaha mikro menjerit karena harus mengantre cukup lama, bolak-balik ke pangkalan gas, bahkan setelah semua yang telah dilaluinya tidak memperoleh komoditas barang penting tersebut yang sangat berpengaruh dalam kehidupannya untuk memasak bagi keluarga serta kebutuhan industri kecil. Hal ini sebetulnya secara jelas membuktikan adanya kerugian masyarakat secara materiil dan immateriil dari terjadinya kelangkaan LPG 3 kg, apalagi dengan ditambah harus membelinya dengan harga yang melambung tinggi.

Bagaimana tidak, setiap menjelang menghadapi bulan suci Ramadan dan hari raya keagamaan akan selalu terulang kelangkaan LPG 3 kg di berbagai daerah. Entah secara kebetulan atau tidak, variabel kelangkaan LPG 3 kg dan hari besar keagamaan tersebut sering kali terkait sehingga mengakibatkan tingginya harga LPG 3 kg di tengah masyarakat. Bagi orang yang mampu dan pengusaha besar mungkin tidak masalah dengan kenaikan harga yang tinggi, akan tetapi akan sangat  terasa bagi masyarakat kategori miskin dan pelaku usaha kecil, tentunya mengalami kesulitan yang luar biasa dalam memperoleh LPG 3 kg yang seharusnya memang diperuntukkan bagi mereka sebagai kelompok sasaran subsidi pemerintah.

Lantas, pertanyaannya adalah bagaimana caranya agar penyaluran LPG 3 kg dapat tepat sasaran, terutama bagi kelompok masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro. Hal tersebut dapat terjawab dengan cukup mudah jika pemerintah pusat serius untuk melakukan perubahan kelompok sasaran sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram. Serta, akan menjadi makin ringan jika pada instansi berwenang tingkat daerah mau bergandengan tangan dan berkolaborasi melakukan langkah-langkah pemantauan sekaligus pengendalian penyaluran LPG 3 kg kepada masyarakat pada masing-masing tingkatan.

Problematika hulu kebijakan tingkat pusat         

Dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 menyebutkan bahwa penyediaan dan pendistribusian LPG tabung 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro. Tidak ada penjelasan lebih lanjut dalam peraturan tersebut atau tidak ada perubahan peraturan dimaksud yang mengubah mengenai ketentuan segmen atau sasaran yang boleh membeli LPG 3 kg dimaksud adalah bagi masyarakat kurang mampu atau miskin. Hal inilah salah satu menjadi akar masalah penyebab terjadinya berbagai keruwetan mengenai penyaluran LPG 3 kg, sekalipun itu merupakan barang publik subsidi yang telah menjadi barang penting dan jelas tertulis pada tiap tabung LPG 3 kg “Hanya Untuk Masyarakat Miskin”, akan tetapi semua upaya tersebut tidak berefek signifikan.

Kondisi ini membuat pendistribusian atau penyaluran LPG 3 kg kerap dianggap tidak tepat sasaran oleh berbagai pihak. Bahkan mengutip hasil penelitian yang dilakukan oleh Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) pada tahun 2023 lalu menunjukkan bahwa subsidi energi yaitu BBM dan LPG yang dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak menerima subsidi energi hanya mencapai angka 34,5 persen. Subsidi energi sebanyak 65,5 persen atau setara dengan Rp86,24 triliun mayoritas dinikmati oleh rumah tangga dengan pengeluaran desil 5-10 yang bukan merupakan target penerima subsidi, di mana ketidak tepat sasaran untuk subsidi LPG 3 kg mencapai 62,3 persen (INDEF, 2023). Berdasarkan hal tersebut, makin mengindikasikan bahwa telah terjadi ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran subsidi LPG 3 kg.

Langkah konkret instansi tingkat daerah mengawal LPG subsidi tepat sasaran

Menurut Milton H. Spencer dan Orley M. Amos, Jr. dalam bukunya yang  berjudul  Contemporary  Economics, mendefinisikan subsidi merupakan suatu pembayaran yang  dilakukan oleh pihak pemerintah (pembayaran dalam bentuk apa pun) kepada suatu perusahaan ataupun rumah tangga agar mencapai suatu tujuan tertentu yang dapat meringankan beban penerima. Jika dikaji lebih dalam aspek subjek penerima subsidi yakni untuk meringankan beban mereka, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa penerima subsidi mesti merupakan kelompok masyarakat yang beban hidupnya cukup berat atau bahkan  termarginalkan, terutama termarginalkan secara ekonomi atau yang sering kita kenal dengan masyarakat golongan menengah ke bawah atau masyarakat kurang mampu.

Oleh karena itu, walaupun Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 yang seharusnya mengubah segmen kelompok sasaran belum dilakukan revisi, bukan berarti pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya seperti Pertamina, kepolisian, penyalur, dan subpenyalur dapat berserah diri atau berpangku tangan. Sebab masih ada norma ‘subsidi’ yang harus diperjuangkan untuk mereka yang membutuhkan. 

Sebetulnya Kementerian ESDM pun telah menyadari perihal subsidi yang tidak tepat sasaran imbas belum dilakukannya revisi segmen sasaran dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2007 tersebut atau dengan kata lain telah memahami bahwa gas subsidi LPG 3 kg lebih banyak dinikmati oleh masyarakat golongan menengah ke atas atau si kaya dibandingkan dinikmati si miskin. Oleh karena itu, Kementerian ESDM dalam waktu yang hampir bersamaan telah menerbitkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.    

Berdasarkan aturan tersebut, bahwa per 1 Januari 2024, pemerintah secara resmi melakukan pembatasan pembelian LPG 3 kg dengan mewajibkan konsumen melakukan pendaftaran melalui sistem yang dapat dilakukan melalui pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina. Pembelian LPG 3 kg kini hanya bisa dilakukan oleh rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran yang telah terdaftar dalam data basis web milik Pertamina tersebut, apabila masyarakat tidak terdaftar maka tidak bisa melakukan pembelian LPG 3 kg.

Selanjutnya, berdasarkan aturan di atas, setelah dilakukan pendataan maka dilanjutkan pada tahap pemadanan data pengguna LPG 3 kg oleh Pertamina dengan data by name by address berdasarkan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait, atau dalam hal ini berbasis dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Hal ini tentunya langkah yang cukup baik untuk mengupayakan penyaluran gas subsidi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran, dengan catatan data hasil pemadanan tersebut telah melalui verifikasi dan validasi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Pada ranah pendataan inilah pemerintah daerah dan Pertamina memiliki tugas penting dalam mewujudkan penyaluran LPG 3 kg tepat sasaran yang akan sangat bermanfaat pada periode sebelum dan setelah terbitnya revisi Perpres 104 Tahun 2007.

Tidak sampai di situ, sembari memastikan pendataan yang valid, pemerintah daerah bersama Pertamina, kepolisian juga perlu melakukan upaya pemantauan dan pengendalian secara kolaboratif terhadap agen (penyalur), pangkalan (subpenyalur), bahkan kelompok masyarakat ataupun perseorangan yang diduga melakukan tindakan penyimpangan, bahkan penyalahgunaan terhadap penyaluran gas subsidi LPG 3 kg. 

Kegiatan penyimpangan dimaksud di antaranya penimbunan, pengoplosan LPG subsidi ke LPG nonsubsidi, penjualan melebihi harga eceran tertinggi (HET), penjualan/pengangkutan ke wilayah yang bukan wilayah distribusi, serta kegiatan pengangkutan LPG tabung 3 kg menggunakan kendaraan yang tidak terdaftar di agen. Apabila ditemukan hal-hal tersebut, tentunya harus dilakukan law enforcement dan pemberian sanksi yang tegas kepada pihak yang melanggar sebagai bentuk pelayanan untuk melindungi masyarakat sasaran subsidi gas LPG 3 kg.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved