Jumat, 17 April 2026

Tribunners

Menakar Solusi Gas Subsidi bagi si Miskin Bukan si Kaya

Subsidi energi yaitu BBM dan LPG yang dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak menerima subsidi energi hanya mencapai angka 34,5 persen

Editor: suhendri
Istimewa/Dok. Muhammad Tegi Galla Putra
Muhammad Tegi Galla Putra - Asisten Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung 

Solusi dan harapan 

Definisi solusi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah penyelesaian atau pemecahan suatu masalah sehingga diharapkan dapat menghasilkan jalan keluar nantinya. Dengan kata lain, solusi dapat berupa penyelesaian terhadap suatu masalah, tanggung jawab yang diemban, dan bahkan keinginan yang ingin dicapai. Adapun harapan merupakan keyakinan atau keinginan dari dalam diri seseorang mengenai rencana sukses untuk mewujudkan tujuan hidup manusia.

Adanya harapan bisa menjadikan seseorang untuk mengatasi rasa maupun kondisi yang sulit dengan mengharapkan sesuatu dan membawa hasil yang baik (Hidayat, 2006 dalam Ratu dkk, 2020). Namun, sebuah harapan tidak selalu membawa kebahagiaan atau hal yang positif, ada juga wujud harapan yang bentuknya negatif. Harapan yang seperti ini biasa disebut sebagai pengharapan dari hasil negatif yaitu keputusasaan dan ketidakberdayaan seseorang (Beck et al, 1974 dalam Rika Sarfika, 2019). 

Merujuk pada dua definisi di atas, dan dikaitkan dengan kebijakan yang digulirkan oleh pemerintah selama ini rasanya cukup penting untuk menghadirkan solusi dan menumbuhkan harapan di tengah masyarakat melalui solusi tersebut. Kemudian pada akhirnya jika harapan itu tumbuh dan sesuai, maka kepercayaan (trust) masyarakat terhadap pemerintah juga akan makin meningkat. Walaupun banyak permasalahan dan tantangan dalam penerapan suatu kebijakan, akan tetapi jika permasalahan tersebut disikapi dengan baik oleh pemerintah dengan cara memunculkan solusi yang konkret, maka permasalahan tersebut akan tereduksi kembali menjadi harapan dan kepercayaan yang positif kepada pemerintah.

Kemudian, dalam konteks permasalahan penyaluran elpiji 3 kg tepat sasaran ini, secara jelas diperlukan langkah-langkah solutif yang terukur dalam merespons berbagai macam permasalahan yang sedang terjadi dan berpotensi akan terjadi. Pertama, pemerintah mesti memperbaiki sistem penargetan subsidi dengan memperkuat basis data masyarakat miskin, memverifikasi data penerima secara berkala, serta memanfaatkan teknologi digital untuk penyaluran yang lebih transparan. 

Kedua, pemerintah serta pemerintah daerah dan pihak berwenang lainnya harus memperketat pengawasan dan penegakan hukum (law enforcement) untuk menindak sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan subsidi. Ketiga, pemerintah pusat diharapkan segera menerbitkan perubahan peraturan presiden yang secara jelas menyebutkan bahwa segmen sasaran LPG 3 kg adalah kelompok masyarakat miskin, dan kemudian pemerintah daerah secara otonom juga dapat menerbitkan peraturan kepala daerah yang mengatur tentang aturan main pengendalian penyaluran gas subsidi LPG 3 kg yang berpihak kepada kelompok sasaran masyarakat miskin dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Terakhir, diharapkan seluruh instansi yang berwenang di daerah dapat memecah ego sektoral dan mengedepankan kolaborasi bersama dalam merespons kebutuhan, kepentingan ataupun permasalahan yang terjadi di masyarakat, khususnya dalam mengatasi permasalahan penyaluran gas subsidi LPG 3 kg di seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (*)

Sumber: bangkapos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved