Jejak Karier AKBP DK, Oknum Polisi Dipecat Diduga Penyuka Sesama Jenis, Lulusan Akpol 2000
AKBP DK adalah oknum polisi yang bertugas Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan. Sebelum dipecat, DK sempat menjabat sebagai Wadir Krimsus
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM -- Siapa AKBP DK, oknum polisi yang dipecat karena memiliki orientasi seksual menyimpang yaitu biseksual?
AKBP DK diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) lantaran diduga menyukai sesama jenis.
AKBP DK adalah oknum polisi yang bertugas Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan.
Sebelum dipecat, DK sempat menjabat sebagai Wadir Krimsus Polda Sumut.
Kemudian ia dimutasi menjadi Perwira Menengah (Pamen) dan jabatannya digantikan oleh AKBP Jose Delio Fernandez.
Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Kapolres Labuhanbatu.
AKBP DK tercatat sudah malang melintang di sejumlah posisi di berbagai wilayah hukum.
Berikut riwayat karier dari AKBP DK:
- Pernah bertugas di Polda Aceh,
- Jadi Kapolres Nias, Polda Sumut,
- Jadi Kapolres Labuhanbatu, Polda Sumut pada 3 Agustus 2020,
- Jabat Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Sumut,
- Jadi Perwira menengah (Pamen) Polda Sumut pada 2023.
DK terakhir memiliki pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi disingkat AKBP.
AKBP merupakan pangkat perwira menengah (Pamen) di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Lambang pangkat AKBP adalah dua melati di pundak.
Dalam urusan akademis, AKBP DK memiliki dua gelar, yakni Sarjana Ilmu Kepolisian (S.I.K) dan Magister Hukum (M.H).
AKBP diketahui sudah menikah dengan wanita berinisial KAPG dan dikaruniai dua orang anak.
Kini, karier AKBP DK tamat karena tersandung kasus dugaan penyuka sesama jenis.
AKBP DK jauh sebelumnya pernah viral di media sosial karena aksi pamer hidup hedon.
Kala itu, dirinya masih menjabat sebagai Kapolres Labuhanbatu.
Kejadian tersebut membuat AKBP DK bahkan dicopot dari jabatannya pada 31 Oktober 2021.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menerangkan AKBP DK melanggar Perkap 10 tahun 2017, yang mengatur seluruh anggota Polri dan keluarga Polri untuk tidak bergaya hidup mewah.
"Ini sebagai tindakan tegas bahwa kita Polri tidak ingin melihat personil kita menampilkan gaya hidup hedonis," terangnya, dikutip dari Tribun MedanTV yang tayang pada 2 November 2021.
AKBP DK Dipecat dari Polisi
Anggota kepolisian di Polda Sumatera Utara (Sumut) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena diduga memiliki orientasi seksual.
Adapun sosok anggota polisi yang di PTDH itu adalah Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut berinisial AKBP DK.
AKBP DK diduga memiliki orientasi seksual menyimpang yaitu biseksual.
Sebagai informasi, biseksual adalah orang yang berhubungan dengan perempuan dan juga berhubungan dengan laki-laki.
Sosok AKBP DK merupakan alumni Akpol tahun 2000.
Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Kapolres Labuhanbatu.
Terkait pemecatan AKBP DK dibenarkan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto, saat diwawancarai.
Namun demikian ia malu-malu menjelaskan secara rinci kasus yang membuat AKBP DK dipecat.
"Sudah dipecat dia. Sudah. Sudah lama dipecat. Kasus itulah. Iya (Penyimpangan seksual)," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto, Kamis (6/2/2025), seperti dikutip TribunJatim.com via Tribun-Medan.com, Jumat (7/2/2025).
Bambang tak menjelaskan detail kapan mantan Kapolres Labuhanbatu tersebut dipecat.
Namun seingatnya, kasus kelainan seksual yang menjerat AKBP DK sudah bergulir sejak tahun 2023 lalu.
Sebelum dipecat, DK sempat menjabat sebagai Wadir Krimsus Polda Sumut.
Kemudian ia dimutasi menjadi Perwira Menengah (Pamen) dan jabatannya digantikan oleh AKBP Jose Delio Fernandez.
Yang memeriksa kasus ini hingga yang memecat pun kata Bambang, Mabes Polri langsung.
"Yang memecat itu Mabes Polri dan yang memeriksa itu Mabes Polri. Kasusnya di tahun 2023, sedang menjabat sebagai Wadir Krimsus."
Setelah sidang komisi kode etik profesi (KKEP) memutuskan AKBP DK dipecat, ia sempat melakukan upaya banding.
Namun, kata Bambang, upaya banding ditolak sehingga alumni Akpol tahun 2000 tersebut tetap dipecat.
"Sempat banding, tapi ditolak."
(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Tribun-Medan.com)
Buruh Harian Sempat Lempar Sabu ke Dalam Toko saat Hendak Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Tiga Kali Puluhan Prajurit TNI Datangi Mapolres Selayar, Usai Kasus Laka Lantas, Ada Suara Tembakan |
![]() |
---|
Lima Bulan Edar Sabu, Buruh Harian Asal Sumsel Ditangkap Polres Bangka Selatan |
![]() |
---|
Hasil Autopsi Brigadir Esco, Indikasi Kekerasan di Leher, Istri Tak Lapor Intel Polisi Hilang 5 Hari |
![]() |
---|
Keluarga Putri Apriyani Kecewa, Desak Bripda Alvian Maulana Sinaga Dihukum Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.