Gaji PNS 2025

Sri Mulyani Bocorkan Gaji Ke-13 dan THR PNS, TNI dan Polri Tetap Cair 2025

Pemerintah telah menganggarkan gaji ke-13 dan 14 (tunjangan hari raya/THR) tahun 2025 untuk ASN, TNI dan Polri.

Editor: fitriadi
Kolase Tribunnews.com
GAJI KE-13 DAN THR - Pemerintah telah menganggarkan gaji ke-13 dan 14 (tunjangan hari raya/THR) tahun 2025 untuk ASN, TNI dan Polri. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan THR bagi PNS, PPPK, TNI dan Polri tetap cair. 

Meski demikian, regulasi terkait pencairan gaji ke-13 tahun ini belum diterbitkan.

Jika berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen berikut ini:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari komponen berikut:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

THR

Sementara itu, gaji ke-14 adalah Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan kepada ASN.

THR diberikan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian ASN kepada bangsa dan negara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 pasal 11 ayat 1, Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, ASN, TNI, Polri, dan pensiunan menerima THR dengan komponen besaran gaji pokok, tunjangan melekat, dan 100 persen tunjangan kinerja.

Selama empat tahun sejak 2020, THR yang diberikan pemerintah kepada jajaran aparatur negara tersebut tidak penuh 100 persen karena  pengaruh Pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

Biasanya THR dicairkan mulai H-10 Lebaran.

Pada 2023, pencairan THR ditetapkan dalam PP Nomor 15 Tahun 2023. Pada saat itu, THR  juga diberikan bagi tenaga pendidik dan pensiunan pemerintahan pusat maupun daerah.

Komponen THR terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.

(Bangkapos.com/Kompas TV/Kompas.com/Kontan.co.id)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved