Ramadhan 1446 H
Ustaz Abdul Somad dan Buya Yahya Jelaskan Hukum Ziarah Kubur Jelang Ramadhan 1446 H
Ustaz Abdul Somad dan Buya Yahya jelaskan hukum ziarah kubur jelang Ramadhan 1446 H.
Penulis: Widodo | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM -Ke datangan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri adalah momen yang sering digunakan oleh umat Islam untuk melakukan ziarah kubur.
Amalan jelang Ramadhan seperti ziarah kubur apakah diharamkan?
Rasulullah SAW bersabda "Aku pernah melarang kalian ziarah kubur.
Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam.
Maka sekarang berziarahlah, karena hal itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat," sabda Rasulullah SAW.
Demikian diungkapkan oleh Buya Yahya dalam sebuah video di kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Buya Yahya menambahkan Rasulullah SAW pernah melarang ziarah kubur, akan tetapi setelah itu menjadi diperkenankan.
"Ziarah kubur hukumnya sunnah, itu sudah menjadi kesepakatan para ulama dan tidak ada perbedaan di dalamnya ini," bebernya.
Tidak ada perbedaan apakah ziarah kubur dilakukan ke makam yang didalam kota maupun diluar kota.
Melaksanakan ziarah kubur untuk mengingatkan akan adanya akhirat dan melembutkan hati.
"Tidak ada pengecualian dari Nabi Muhammad SAW dalam melaksanakan ziarah kubur, wanita pun disunnahkan untuk melakukannya," imbuh Buya Yahya.
"Namun Rasulullah SAW mengutuk orang-orang yang sering-sering ziarah kubur" tambah Buya Yahya.
Menurut hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah, juga Tirmidzi Dan Ibnu Majah juga Imam Ahmad bin Hambal menyebutkan tentang larangan orang yang sangat sering melakukan ziarah kubur.
Rasulullah hanya mengutuk wanita yang sangat sering melakukan ziarah kubur, namun tidak jika dilakukan sewaktu-waktu.
"Kemudian Allah SWT melarang wanita yang sangat sering melakukan ziarah kubur kemudian mengambil dan menjadikannya sebagai mesjid," lanjut Buya Yahya.
Larangan bagi wanita itu mungkin karena kesibukannya, keamanannya atau merepotkan suaminya.
Sementara pandangan Ustaz Abdul Somad sebagaimana dijelaskan dalam sebuah video di kanal YouTube Dakwah-TV.
"Poin yang pertama 'Dulu aku melarang kamu ziarah kubur' kata Nabi. Karena waktu itu orang ziarah kubur hanya untuk sombong-menyombong. Tapi ketika ziarah kubur melembutkan hati, kalau sudah hati lembut meneteskan air mata, mengingatkan kepada mati, maka hadis yang melarang ziarah kubur itu hukumnya terhapus.
Kata Nabi 'Silakanlah kamu ber ziarah kubur'," jelas Ustaz Abdul Somad dalam video yang diunggah pada 16 Maret 2022.
Beliau juga menyampaikan bahwa soal ziarah kubur sebetulnya tidak ada yang perlu dipermasalahkan, sebab Nabi pun melakukan ziarah kubur.
"Jadi tentang masalah ziarah kubur tak ada ikhtilaf di antara ulama. Kita boleh berselisih pendapat kalau pada masalah itu ada ikhtilaf.
Adapun tentang ziarah kubur maka disunnahkan ke makam orang-orang yang beriman," ujar Ustaz asal Pekanbaru, Riau ini.
Selanjutnya ada poin penting yang juga perlu diketahui berhubungan dengan ziarah kubur atau makam.
"Nabi SAW tidak menyebutkan waktu tertentu, tak menyebutkan batas tertentu, maka ini pernah ditanyakan kepada ulama Al Azhar, Syeikh Atiyah Saqar, maka kata beliau ber ziarah kubur itu hukumnya umum maka berlakulah hukum umum.
Jadi orang berziarah terserah dia, mau pagi, mau petang, mau siang, mau malam, mau menjelang Ramadhan, mau di bulan Ramadhan, mau menjelang Idul Fitri, mau di pagi Idul Fitri, maka silakan ziarah," tambah Ustaz Abdul Somad.
Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam hal ber ziarah kubur dibolehkan dalam Islam. Dan karena waktunya dibebaskan kapan, jadi melakukan ziarah ketika menjelang Ramadhan itu hukumnya diperbolehkan.
(Bangkapos.com/Widodo)
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Hari Ini di Bandung, Cirebon dan Tasikmalaya 29 Ramadhan 1446 H |
![]() |
---|
Hukum Orang Tua Bayar Zakat Anak yang Sudah Bekerja, Boleh Atau Dilarang? |
![]() |
---|
Jadwal Puasa 28 Ramadhan 2025 di Bangka Barat, Bangka Tengah dan Kabupaten Bangka |
![]() |
---|
Bolehkan Bayar Zakat ke Orang Tua yang Kurang Mampu, Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad |
![]() |
---|
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Empat Hari Terakhir Ramadhan 1446 H di Kota Pangkalpinang, Babel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.