Seorang Kadus di Lampung Selatan Pukul Warga dengan Balok Kayu Hingga Tewas, Awalnya Mau Melerai

Polisi berhasil mengamankan Hariyanto (44), seorang Kepala Dusun (Kadus) di Desa Natar, pelaku penganiayaan terhadap warganya

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
dok.Polres Lampung Selatan/Via tribunlampung.com
KADUS ANIAYA WARGA--Tangkap layar rekaman video penganiayaan Kadus di Natar Lampung Selatan, Kamis (23/1/2025). Alhasil sang kadus Hariyanto (44) diamankan polisi karena warga yang dianiaya tewas, Selasa (4/2/2025). 

BANGKAPOS.COM--Polisi berhasil mengamankan Hariyanto (44), seorang Kepala Dusun (Kadus) di Desa Natar, Kecamatan Natar, yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap warga hingga tewas.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (23/1/2025), dan pelaku berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Lampung Selatan pada Selasa (4/2/2025) malam.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa korban dalam kasus ini adalah M Reymico Glen Farisal (19) dan ibunya, Juliyah (42).

Berdasarkan hasil penyelidikan, awalnya pelaku datang ke rumah korban dengan dalih ingin melerai perselisihan. 

Namun, situasi justru berujung pada aksi kekerasan.

“Pelaku menganiaya korban menggunakan balok kayu, menyebabkan luka serius di bagian kepala. Akibatnya, korban mengalami kejang dan tidak sadarkan diri,” ungkap Yusriandi, Minggu (9/2/2025).

Korban sempat mendapatkan perawatan medis selama satu minggu di rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.

Setelah korban dinyatakan meninggal dunia, Polsek Natar dan Unit Jatanras Polres Lampung Selatan segera melakukan pencarian terhadap pelaku.

Berkat penyelidikan intensif, Hariyanto berhasil ditangkap di rumah Kepala Desa Natar tanpa perlawanan.

"Berbekal informasi dari lapangan dan hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," ujarnya.

"Saat ini pelaku sudah kami tahan di Polres Lampung Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," sambungnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu balok kayu berwarna coklat dengan panjang sekitar satu meter.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu balok kayu sepanjang satu meter, satu unit handphone Oppo warna biru dongker, serta DVR CCTV yang merekam kejadian penganiayaan.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Lampung Selatan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved