Sosok Guru MAN 1 Lamongan yang Gebrak Meja karena Diprotes Siswa Terkait SNBP, Dicopot dari Jabatan

Terkuak sosok guru tersebut, ia adalah Wakil Kepala Kurikulum Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Lamongan.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
Tangkapan layar video
GURU GEBRAK MEJA -- Guru MAN 1 Lamongan saat memberikan jawaban pada puluhan siswa eligible yang tidak dapat terinput dalam sistem pendaftaran Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP). Ia kini dinonatifkan usai menggebrak meja dan menjawab dengan nada tinggi. 

"Alhamdulillah, kami sudah mencapai kesepahaman. Semua pihak, baik wali murid, siswa, maupun sekolah, berkomitmen untuk saling memperbaiki dan mengevaluasi demi kebaikan bersama," ungkap Endah.

Atas apa yang disampaikan, berharap masyarakat dapat lebih memahami situasi yang terjadi dan melihatnya secara objektif.

Lebih lanjut Endah menjelaskan, permasalahan ini disebabkan oleh kesalahan komunikasi.

Menurut Endah, secara administratif 22 siswa tersebut tidak mengalami masalah karena tahun ini pihak sekolah telah menerapkan sistem baru.

Yaitu e-Rapor di mana terdapat 22 siswa yang nilainya tidak terbaca dalam sistem. 

Akibatnya, mereka tidak terdaftar sebagai siswa eligible untuk mengikuti seleksi SNBP.

"Kejadian ini menjadi bahan evaluasi bagi pihak MAN 1 Lamongan agar kami bisa lebih baik dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas," ujarnya

Endah memaparkan, tahun ini pihaknya menerapkan sistem baru berupa e-Rapor dari Rapot Digital Madrasah (RDM) dimana akan tersambung ke Pusdatin.

Dalam proses ini, terang Endah, ada yang nilainya tidak terbaca, sehingga tidak bisa mengikuti jalur eligible.

"Yang terjadi ini hanya miskomunikasi dan alhamdulillah semuanya sudah oke," pungkasnya.

Sementara itu, guru yang menggebrak meja dan membentak siswa resmi dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Waka Kurikulum.

Oknum Guru Dicopot dari Jabatan

Kepala Kemenag Lamongan, Muhlisin Mufa mengambil langkah tegas menjatuhkan sanksi menonaktifkan oknum guru yang bertindak tidak etis saat menghadapi puluhan siswa.

Muhlisin menegaskan, sanksi yang dijatuhkan pada guru tersebut setelah pihaknya menerima hasil laporan berita acara pemeriksaan (BAP) dari pihak lembaga MAN 1 Lamongan.

Pencopotan guru dari jabatannya tersebut dilakukan usai pihak sekolah melakukan pemeriksaan internal dan penandatanganan BAP oknum guru yang bersangkutan pada Kamis (6/2/2025).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved