Gaji PNS 2025
Kabar Baik Gaji Bulanan PNS Tak Dipangkas, Gaji Ke-13 dan THR Tetap Dibayar
Selain gaji bulanan, gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) ASN akan tetap dibayar pemerintah.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Pemerintah dipastikan tidak memangkas gaji aparatur sipil negara (ASN) pada program efisiensi anggaran negara tahun 2025.
Berdasarkan Instruksi Presiden RI (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, ada dua pos yang tidak masuk program efisiiensi, yakni belanja pegawai dan bantuan sosial.
Selain gaji bulanan, gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) ASN akan tetap dibayar pemerintah.
Penegasan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi ini menanggapi ramainya pemberitaan di media sosial soal gaji ke-13 dan THR ASN.
"Jadi, gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari para pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menteri Keuangan kan sudah juga memberikan pernyataan soal itu," ujar Hasan, di Gedung Kwarnas, Jakarta, Jumat (7/2/2025) dikutip dari Kompas.com.
Hasan mengatakan, efisiensi anggaran yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto tidak termasuk belanja pegawai.
Dengan demikian, kata dia, gaji pegawai tidak terkena efisiensi.
"Ibu Menteri Keuangan sudah ngasih pernyataan kan. Dan efisiensi yang disampaikan oleh Presiden itu kan tidak termasuk belanja pegawai. Buat gaji pegawai itu kan bukan bagian yang diefisienkan," imbuh dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 (tunjangan hari raya/THR) bagi ASN tetap cair.
Saat ditemui di Jakarta, Kamis (6/2/2025), Sri Mulyani menyatakan, pihaknya telah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 dan 14 bagi ASN.
Namun, ia tak merinci besarannya. Ia juga menyebut proses persiapan gaji ke-13 dan 14 tetap berlanjut.
Menkeu meminta publik untuk menunggu pengumuman lebih lanjut soal perkembangan gaji ke-13 dan 14 bagi ASN.
“Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan 14 PNS akan tetap cair?) Insya Allah,” ujar Sri Mulyani, dikutip dari Antara.
Anggaran 16 Pos Belanja Kementerian/Lembaga Dipangkas
Sebanyak 16 pos belanja Kementerian/Lembaga resmi dipangkas anggarannya. Efisiensi tersebut sesuai dengan surat perintah yang dikeluarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani bernomor S-37/MK.02/2025 sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025. Sebelumnya, dalam Instruksi Presiden (Inpres) tersebut, Presiden Prabowo Subianto meminta Kementerian/Lembaga (K/L) untuk mengefisiensikan anggaran hingga Rp 256,1 triliun.
Dalam surat perintah Sri Mulyani, 16 pos belanja Kementerian/Lembaga akan dipangkas anggarannya antara 10 persen hingga 90 persen.
Berikut rinciannya:
- pos belanja alat tulis kantor (ATK) diminta untuk diefisiensikan sebesar 90 persen;
- pos kegiatan seremonial 56,9 persen;
- pos rapat, seminar, dan sejenisnya 45 persen;
- pos kajian dan analisis 51,5 persen;
- diklat dan bimtek 29 persen;
- honor output kegiatan dan jasa profesi 40 persen;
- pos percetakan dan suvenir 75,9 persen;
- sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3 persen;
- lisensi aplikasi 21,6 persen;
- jasa konsultan 45,7 persen;
- bantuan pemerintah 16,7 persen;
- pemeliharaan dan perawatan 10,2 persen;
- perjalanan dinas 53,9 persen;
- peralatan dan mesin 28 persen;
- infrastruktur 34,3 persen;
- belanja lainnya 59,1 persen.
Masih melansir berita Antara, Sri Mulyani menegaskan identifikasi rencana efisiensi itu tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial.
Sri Mulyani juga meminta menteri/pemimpin lembaga untuk memprioritaskan efisiensi terhadap anggaran di luar yang bersumber dari sebagai berikut.
- pinjaman dan hibah,
- rupiah murni pendamping (kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai akhir tahun anggaran 2025),
- penerimaan negara bukan pajak badan layanan umum (PNBP-BLU) kecuali yang disetor ke kas negara TA 2025,
- Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN.
Sri Mulyani juga meminta Menteri dan pimpinan Lembaga untuk menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR dan melaporkan persetujuannya kepada Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 14 Februari 2025.
Jika sampai batas Waktu tersebut belum ada revisi dari anggaran Kementerian/Lembaga, maka Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA secara mandiri.
(Kompas.com/Adhyasta Dirgantara, Robertus Belarminus)
Sri Mulyani Bocorkan Gaji Ke-13 dan THR PNS, TNI dan Polri Tetap Cair 2025 |
![]() |
---|
Info Terbaru Gaji PNS, TNI, Polri 2025, Tunggu Pengumuman dari Prabowo |
![]() |
---|
Istana Buka Suara soal Gaji Guru Naik Tahun 2025, Tunjangan Sertifikasi Sudah Pasti |
![]() |
---|
Guru PNS & Honorer Harus Tahu Gaji Guru Naik Maksud Presiden Prabowo Itu Tunjangan Sertifikasi |
![]() |
---|
Bukan Rp 2 Juta, Gaji Guru Honorer Cuma Naik Rp 500 Ribu, Ada Syaratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.