Tribunners

Spirit Pembangunan Zona Integritas

Strategi penguatan pembangunan zona integritas dimulai dari keteladanan pemimpin sebagai role model

Editor: suhendri
Istimewa/Dok. Bambang Ari Satria
Bambang Ari Satria - Ketua Tim Organisasi dan Tata Laksana Kanwil Kementerian Agama Kepulauan Bangka Belitung 

Oleh: Bambang Ari Satria - Ketua Tim Organisasi dan Tata Laksana Kanwil Kementerian Agama Kepulauan Bangka Belitung

PEMBANGUNAN zona integritas merupakan pembangunan percontohan instansi pemerintah yang menerapkan program reformasi birokrasi kemudian mengubah citra menjadi lebih baik, berkinerja, dan berorientasi memberi pelayanan publik secara tulus dan ikhlas serta berdampak bagi masyarakat pengguna layanan. Dalam terminologi pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, zona integritas yang selanjutnya disingkat ZI adalah instansi pemerintah yang mana pimpinan dan jajaran telah berkomitmen untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi/wilayah birokrasi bersih dan melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

Spirit pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah.

Enam area pengungkit

Implementasi pembangunan zona integritas dapat dicapai dengan memenuhi indikator-indikator area pengungkit dan komponen hasil. Proses pembangunan zona integritas pada area pengungkit difokuskan pada enam area perubahan yang merupakan bagian dari reformasi birokrasi. Area tersebut mencakup penerapan manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan manajemen sumber daya manusia, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersifat konkret.

Pertama, pada area manajemen perubahan indikatornya adalah penyusunan tim kerja, rencana pembangunan zona integritas, pemantauan dan evaluasi pembangunan serta perubahan pola pikir dan budaya kerja. Kedua, area penataan tata laksana indikatornya adalah SOP (prosedur operasional standar) kegiatan, sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), keterbukaan informasi publik.

Ketiga, area sistem manajemen sumber daya manusia indikatornya adalah perencanaan kebutuhan pegawai, pola mutasi internal, pengembangan pegawai berbasis kompetensi, penetapan kinerja individu, penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai, sistem informasi kepegawaian. 

Kemudian keempat pada area penguatan akuntabilitas indikatornya adalah keterlibatan pimpinan, pengelolaan akuntabilitas kinerja.Kelima, area penguatan pengawasan indikatornya adalah pengendalian gratifikasi, penerapan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP), pengaduan masyarakat, whistleblowing system (WBS), serta penanganan benturan kepentingan. Keenam, area peningkatan kualitas pelayanan publik yang menjadi indikator adalah standar pelayanan, budaya pelayanan prima, pengelolaan pengaduan, penilaian kepuasan terhadap pelayanan, dan pemanfaatan teknologi informasi.

Tentu 6 area 24 indikator dan 87 aspek penilaian yang ada pada lembar kerja evaluasi perlu diimplementasikan dan diinternalisasikan kepada seluruh pegawai yang ada di satuan kerja dan dikerjakan bareng-bareng sehingga tidak hanya dibebankan secara tersendiri pada tim kerja organisasi dan tata laksana.

Faktor penting

Faktor keteladanan pemimpin menjadi faktor penting dalam implementasi pembangunan zona integritas. Dengan kepemimpinan yang baik, maka permasalahan dan tantangan yang terjadi dalam suatu organisasi pemerintahan dapat terselesaikan dengan baik. 

Faktor penting lainnya pada implementasi pembangunan zona integritas adalah perubahan pola pikir dan budaya kerja dari seluruh pegawai. Semangat kolaboratif menjadi kunci untuk membuka pintu organisasi pemerintahan mencapai pembangunan zona integritas.

Di Kementerian Agama, secara regulatif implementasi zona integritas memedomani Keputusan Menteri Agama Nomor 633 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Kementerian Agama. Pedoman pelaksanaan tersebut memberikan keseragaman pemahaman dan tindakan dalam melaksanakan reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas. Sasaran yang hendak dicapai yakni birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel dan pelayanan publik yang prima.

Hasil analisis Pelaksanaan Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) Kementerian Agama tahun 2024 yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal, dari 549 satuan kerja vertikal yang mewajibkan melakukan PMPZI, terdapat 455 atau 82,87 persen satuan kerja yang telah melakukan PMPZI tahun 2024 dan masih terdapat 94 atau 17,13 persen satuan kerja yang tidak melakukan PMPZI tahun 2024.

Dari 455 satuan kerja vertikal yang melakukan PMPZI, 427 satuan kerja melakukan submit PMPZI dan 28 satuan kerja tidak melakukan submit PMPZI di tahun 2024. Tim reformasi birokrasi Sekretariat Jenderal Kementerian Agama telah melakukan verifikasi tahap 1 terhadap 427 satuan kerja dan hasil verifikasinya terdapat 11 satuan kerja masuk penilaian internal yang akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal dan 141 satuan kerja masuk penilaian pendahuluan yang dilakukan oleh tim Sekretariat Jenderal.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved