Istri Polisi di Jambi Jadi Otak Penipuan Gestun Fiktif, Raup Rp 4,8 Miliar

Wike Widyawati, seorang Bhayangkari atau istri anggota kepolisian Irsan Sanjaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
YouTube Garuda TV dan Tribun Jambi/Rifani
ISTRI POLISI PENIPU - Kolase foto (kanan) Wike Widyawati saat diamankan Polda Jambi karena terlibat penipuan sebanyak Rp 4,8 miliar pada Senin (10/2/2025) dan (kiri) Tangkap layar video saat Wike Widyawati tampak tersenyum saat digiring polisi. 

BANGKAPOS.COM--Wike Widyawati, seorang Bhayangkari atau istri anggota kepolisian Irsan Sanjaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan gesek tunai (gestun) fiktif melalui toko online.

Wanita berusia 26 tahun ini terungkap telah menipu 32 korban dengan total kerugian mencapai Rp 4,8 miliar.

Terungkapnya Kasus Penipuan Gestun Fiktif

Kasus ini pertama kali mencuat setelah viral di media sosial, tepatnya pada 31 Januari 2024, saat akun Instagram @InfoJambi___ mengunggah laporan korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Manang, mengungkapkan bahwa modus penipuan yang dijalankan Wike Widyawati terbilang baru dan terstruktur.

Dalam konferensi pers pada Senin (10/2/2025), Wike dihadirkan langsung oleh pihak kepolisian.

Ia sempat tersenyum saat digiring petugas, namun kemudian menutup wajahnya dengan masker setelah sadar dirinya direkam.

Modus Penipuan Wike Widyawati

Menurut Kombes Manang, Wike Widyawati merekrut member melalui Instagram dan WhatsApp.

Pelaku menawarkan jasa penarikan tunai (gestun) fiktif dengan skema sebagai berikut:

  • Member diminta checkout barang di toko online yang ditentukan.
  • Barang tersebut sebenarnya tidak ada.
  • Setelah transaksi, korban dijanjikan cashback 30–47 persen dalam 13 hari.
  • Namun, cashback ini ternyata berasal dari uang member lain, sehingga membentuk skema ponzi.

"Misalnya, ada member yang checkout perhiasan emas. Setelah itu, member akan menerima cashback Rp3 juta.

Ternyata, uang ini berasal dari member di bawahnya, bukan dari keuntungan bisnis," jelas Kombes Manang.

Skema Ponzi dan Dana Talangan

Setelah banyak member percaya, Wike menawarkan skema dana talangan dengan iming-iming keuntungan yang lebih besar.

  • Member diminta menyetor dana talangan antara Rp20 juta hingga Rp40 juta.
  • Dijanjikan keuntungan hingga 47 persen dalam waktu 40–50 hari.

Namun, skema ini akhirnya runtuh ketika member di level terbawah tidak menerima cashback yang dijanjikan. Para korban pun akhirnya melaporkan Wike ke Polda Jambi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved