Istri Polisi di Jambi Jadi Otak Penipuan Gestun Fiktif, Raup Rp 4,8 Miliar

Wike Widyawati, seorang Bhayangkari atau istri anggota kepolisian Irsan Sanjaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
YouTube Garuda TV dan Tribun Jambi/Rifani
ISTRI POLISI PENIPU - Kolase foto (kanan) Wike Widyawati saat diamankan Polda Jambi karena terlibat penipuan sebanyak Rp 4,8 miliar pada Senin (10/2/2025) dan (kiri) Tangkap layar video saat Wike Widyawati tampak tersenyum saat digiring polisi. 

Ditetapkan sebagai Tersangka

Pihak kepolisian bergerak cepat dan menetapkan Wike Widyawati sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan Pasal 378 dan 379 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Kombes Manang menegaskan bahwa pihaknya tidak pandang bulu dalam menangani kasus ini, meskipun tersangka adalah istri polisi.

"Kami tidak melihat statusnya, yang jelas dia adalah tersangka dalam kasus penipuan ini," tegasnya, dikutip dari TribunJambi.com.

Pengakuan Wike Widyawati

Dalam konferensi pers, Kombes Manang menanyai tersangka soal motivasinya menjalankan bisnis dengan keuntungan besar yang tidak masuk akal.

"Apa kamu tidak takut kalau suatu saat pasti akan jebol?" tanya Manang.

"Ada takutnya, Pak. Makanya saya masih berusaha membayar member pakai uang pribadi," jawab Wike.

Namun, saat ditanya kemana uang hasil menipu digunakan, Wike mengakui bahwa uang tersebut diputar kembali untuk mempertahankan skema ponzi yang ia jalankan sejak September 2024.

Kini, Wike Widyawati harus menghadapi konsekuensi dari perbuatannya dan mempertanggungjawabkan aksi penipuannya di hadapan hukum.

(Bangkapos.com/Tribunnews/Tribun Jambi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved