Berita Pangkalpinang

Setahun Jadi Kurir Sabu, Iqbal Akhirnya Diringkus Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang

Muhammad Iqbal alias Iqbal kurir sabu warga Kelurahan Air Kepala Tujuh mengaku mendapatkan upah Rp 500ribu bila berhasil mengantar pesanan

Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
(Ist Satresnarkoba)
PENGEDAR SABU DITANGKAP - Pengedar sabu Muhammad Iqbal alias Iqbal warga Kelurahan Air Kepala Tujuh), Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang diamankan di Mapolresta Pangkalpinang. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang, meringkus dan mengamankan kurir sabu Muhammad Iqbal alias Iqbal asal Kelurahan Air Kepala Tujuh), Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Senin (10/2/2025) kemarin.

Saat dilakukan penangkapan polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,27 gram yang dibungkus dalam beberapa plastik bening berukuran kecil.

Kasatresnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, menyebutkan pihaknya telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan satu orang pelaku.

"Untuk pelaku yang kita amankan satu orang, barang buktinya narkotika jenis sabu seberat 4,27 gram dan dikemas oleh pelaku dalam 13 bungkus plastik berukuran kecil," terang AKP Raden Hasir, Rabu (12/2/2025).

Selain narkotika jenis sabu, anggota Satresnarkoba juga berhasil amankan barang bukti lain seperti dua buah plastik kresek, tiga buah potongan sedotan plastik, satu bungkus plastik strip ukuran sedang, satu buah timbangan digital, satu ball sedotan plastik, satu unit handphone merek VIVO.

"Pelaku ini perannya sebagai kurir, terus dia mendapatkan upah Rp500 ribu dalam satu kantong dengan berat 5,25 gram dan sabu seberat 0,8 gram digunakan oleh pelaku sendiri," ujarnya.

"Pelaku sudah menjadi kurir sejak bulan Januari 2024 lalu, mendapatkan barang dari Riko (DPO) dan target sasaran pengedaran sabu di Kota Pangkalpinang," jelas AKP Raden.

Akibat perbuatanya pelaku, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Bangkapos.com/Adi Saputra).

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved