Tribunners

Deru UN Rasa Baru

UN pada hakikatnya merupakan konsekuensi kegiatan pembelajaran yang mensyaratkan evaluasi sebagai salah satu parameter kemajuan siswa tidak tampak

Editor: suhendri
Istimewa/Dok. Mukhlis Mustofa
Mukhlis Mustofa - Dosen PGSD FKIP Universitas Slamet Riyadi, Konsultan Pendidikan Yayasan Pendidikan Jama'atul Ikhwan Surakarta 

Oleh: Mukhlis Mustofa - Dosen PGSD FKIP Universitas Slamet Riyadi, Konsultan Pendidikan Yayasan Pendidikan Jama'atul Ikhwan Surakarta

RENCANA pengguliran kembali ujian nasional (UN) oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Prof Abdul Mu’ti menyiratkan asa baru penyelenggaraan pendidikan. Ujian nasional sebagai pola evaluasi akhir beberapa waktu silam dianggap parameter pendidikan dan ditinggalkan dengan alasan tidak sesuai dengan psikologis siswa dicoba untuk dihidupkan kembali. Perubahan peran UN dengan tidak bukanlah sebagai komponen penentu kelulusan siswa menjadi warna tersendiri untuk mempersepsikannya.

Secara psikologis sisi romantisme menjelang penyelenggaraan UN diprediksikan menjadi teramat  dirindukan bagi kalangan terlibat didalamnya. Publik yang hadir dan merasakan pada pada masa lalu menyatakan UN sedemikian banyak pewarnaan.

Situasi kontradiktif pun muncul berkaitan menghidupkan kembali pelaksanaan UN ini pun tak pelak menimbulkan beragam asa, harapan pengambil kebijakan pendidikan pun mengalami kelegaan luar biasa menyikapi perubahan pola UN bersangkutan. Keberlangsungan UN menjadi pertaruhan luar biasa di kalangan pengambil kebijakan di suatu wilayah. Persepsi ini bukanlah pepesan kosong, tidak bisa dimungkiri keberadaan UN selama ini menjadi parameter kualitas penyelenggaraan pendidikan. Rencana pemberlakuan UN sebagai konsekuensi perlunya standar evaluasi nasional dalam dunia pendidikan patut menjadi catatan sekaligus harapan pemberdayaan pendidikan.

Beragam euforia penyikapan pelaksanaan kembali UN rasa baru ini memunculkan sebersit tanya bagi segenap insan pendidikan negeri ini. Bagaimanakah penyikapan rasa baru UN dalam mekanisme layanan pendidikan paripurna menjadi pertanyaan logis di tengah deretan keunggulan pola baru UN ini.

Kosmetisasi pembelajaran 

Otokritik pelaksanaan UN  di masa silam tidak lepas dari manajemen pendidikan yang dikembangkan di negeri ini. Patut menjadi perhatian sekaligus keprihatinan bahwa depdikbud  saat itu berperan sebagai pemegang mutlak otoritas penyelenggaraan pendidikan di negeri ini mengesampingkan elemen pokok pendidikan, yaitu pengedepanan elemen ilmiah dalam setiap kebijakannya. Kesiapan pelaksanaan UN pola baru teramat naif manakala tidak disikapi proporsional agar  pola baru penyelenggaran pendidikan ini berjalan berkelanjutan.

Rencana pemberlakuan kurikulum berbasis deep learning menjadi konstruktif manakala didukung UN progresif. Tidak bisa dimungkiri pada pencarian di mesin pencari sepanjang 2024 terdapat fenomena brain rot di mana generasi kekinian lebih suka mengakses pemberitaan serba remeh dan mengesampingkan kedalaman materi pembahasan. Kebersandingan deep learning dengan UN gaya baru untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara tidak langsung sebagai ikhtiar efektif mengembalikan maruah siswa sebagai pebelajar sejati. 

Tanpa disadari setiap pelaksanaan UN, siswa diposisikan dalam tekanan maha besar dan tidak menoleransi kesalahan sekecil apa pun. Manajemen harus berhasil dan tidak menoleransi kegagalan dalam UN menjadikan sakralnya pelaksanaan UN yang kontradiktif dengan misi pembelajaran. 

Ujian nasional pada hakikatnya merupakan konsekuensi kegiatan pembelajaran yang mensyaratkan evaluasi sebagai salah satu parameter kemajuan siswa tidak tampak. Manakala  hakikat evaluasi pembelajaran dikedepankan tekanan siswa serba berlebihan tidak perlu dimunculkan. Dalam hakikat pembelajaran disyaratkan bahwa proses belajar adalah perubahan tingkah laku manusia dari tidak tahu menjadi tahu, namun hal ini pupus sudah dengan keberadaan UN masa lalu tidak layak dikedepankan.

Paham ini diperparah dengan politisasi UN oleh semua pihak dengan tuntutan agar siswa menjalankan evaluasi normal dan harus lulus. Fenomena ini bukanlah isapan jempol semata, setiap pelaksanaan UN semua pihak merasa paling berkepentingan untuk menyukseskannya dan terkadang merampas hak anak untuk melaksanakan pembelajaran tanpa tekanan. Pengumpulan kepala sekolah dalam satu wilayah oleh bupati/wali kota setempat secara tidak langsung menjadi keinginan suatu daerah agar sukses dalam UN. 

Penyikapan UN sedemikian gentingnya menjadikan fokus pengembangan pendidikan sebatas angin lalu dan menggambarkan ketiadaan visi pendidikan suatu daerah. Fenomena ini  memosisikan penguasa daerah setempat lebih risau banyak siswa tidak lulus dibandingkan kondisi ketersediaan sarana prasarana pendidikan. Beragam penyikapan UN berbasis pencitraan pendidikan ini secara tidak langsung mengedepankan kosmetisasi pendidikan dibandingkan pengembangan pendidikan itu sendiri.

Parahnya kondisi tersebut menjadikan perampasan hak edukatif penyelenggara pendidikan manakala UN berlangsung. Di tengah rencana penghidupan pelaksanaan UN dengan campur tangan pihak lain terdapat beberapa perhatian untuk pengembalian UN pada khittah evaluasi siswa. Penekanan beberapa aspek agar UN ini tetap berjalan normal dapat dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal di antaranya:

* Kembalikan hakikat UN sebagai evaluasi pembelajaran merupakan langkah utama untuk reposisi pelaksanaan UN. Hakikat UN sebagai salah satu evaluasi pembelajaran menjadikan semua pihak mafhum bahwa dalam proses pembelajaran diperlukan pengukuran tingkat ketercapaian pembelajaran. Suka tidak suka keberadaan UN menjadikan guru memiliki target ketercapaian pembelajaran yang telah dilaksanakan. Pelaksanaan UN juga memacu siswa dalam belajar dikarenakan target pembelajarannya jelas dengan ditekankan bahwa tindakan ini adalah sebuah kewajaran edukatif bukanlah ancaman.

* Bangun konstruktivisme pendidikan berbasis UN menjadi langkah selanjutnya agar UN ini menjadi lebih bermakna. Selama ini pragmatisme pendidikan lebih mengemuka manakala menyikapi permasalahan UN ini. Ketidakberimbangan penyikapan UN tanpa disadari menjadikan kebijakan serba kontradiktif.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved