Berita Viral
Siapa Sudarsono, Eks Kader PDIP yang Sujud Syukur di Depan Gedung KPK, Pernah Dipecat Hasto
Sudarsono adalah mantan kader PDIP yang pernah dipecat Hasto, ia bahkan sampai mengirimkan karangan bunga untuk KPK
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: M Zulkodri
Pada intinya, Sudarsono berharap Hasto bersikap kesatria karena praperadilannya sudah ditolak hakim.
Dia meminta Hasto bersikap kooperatif dengan mendatangi KPK.
"Saya sebagai kader partai yang anda pecat pun saya juga terima. Saya dari Pemalang, Jawa Tengah, saya saja bisa datang, apakah Mas Hasto juga perlu ikut kami menjemput kalian menjemput Mas Hasto pakai motor atau pakai odong-odong?" kata Sudarsono.
Hasto tak hadiri pemeriksaan
Hasto Kristiyanto sebelumnya meminta KPK untuk menunda pemeriksaan pada hari ini, Senin (17/2/2025).
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya telah bersurat ke KPK terkait permintaan penundaan pemeriksaan.
Sedianya Hasto dipanggil hari ini sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan.
"Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tetapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan," kata Ronny dalam keterangannya, Senin (17/2/2025).
Panggilan pemeriksaan ini dilayangkan penyidik KPK setelah gugatan praperadilan yang diajukan Hasto tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam putusannya yang dibacakan dalam persidangan Kamis (13/2/2025), hakim tunggal PN Jaksel, Djuyamto, menyatakan gugatan praperadilan Hasto kabur dan tidak jelas.
Hal ini lantaran Hasto menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan dalam satu gugatan.
Ronny menyatakan, sehari setelah putusan tersebut atau Jumat (14/2/2025), tim kuasa hukum Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan kembali ke PN Jaksel.
"Pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali setelah tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin, yang kami nilai harus mengajukan dua permohonan praperadilan bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan," kata dia.
Ronny menekankan, upaya praperadilan kembali ini diajukan agar PN Jaksel memeriksa pokok gugatan.
"Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan," sebutnya.
Dapat Amnesti Ongen Doakan Jokowi: Selamat Menjalani Hidup Sebagai Warga Negara Biasa Pasca Lengser |
![]() |
---|
Sosok Diva Febriani Anggota Paskibraka di Madina Tewas Dibunuh, Pelaku Tetangga Korban |
![]() |
---|
Sosok dan Kekayaan Haji Sutar yang Rumahnya Digeledah BNN, Dijuluki Wong Kayo Lamo |
![]() |
---|
Kondisi Bayi Zafa Usai Yusuf Ditangkap Kasus Penggelapan Motor, Dulu Viral Ditolong Konten Kreator |
![]() |
---|
Sosok Ongen Dulu Viral Hina Jokowi dengan Caption Papadoyan, Kini Dapat Amnesti dari Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.