Profil Iskandar Suami Anne Ratna Mustika yang Tak Kalah Mentereng dari Dedi Mulyadi
Iskandar merupakan suami Anne Ratna Mustika menikah, Sabtu (16/12/2023) lalu. Iskandar menjabat Ketua Umum Yayasan Baitul Maal (YBM) PT PLN Persero.
Penulis: Widodo | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM -- Profil Iskandar suami Anne Ratna Mustika yang tak kalah mentereng dari Dedi Mulyadi.
Diketahui Anne menikah dengan seorang pria bernama Iskandar pada Sabtu (16/12/2023) lalu.
Pernikahan Ketua DPD Tingkat II Golkar Purwakarta itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Golkar Purwakarta, Ahmad Sanusi.
"Muhun, atos (Iya, sudah)," kata Ahmad Sanusi saat ditanya Tribunjabar.id tentang pernikahan Anne dengan Iskandar.
Kabarnya, pernikahan Anne dengan Iskandar itu berlangsung tertutup di kediaman Anne di Cianjur, Jawa Barat.
Lalu siapa sosok Iskandar yang menjadi pelabuhan hati mantan Bupati Purwakarta tersebut?
Profil Iskandar
Masih dikutip dari TribunJabar.id, Iskandar adalah Ketua Umum Yayasan Baitul Maal (YBM) PT PLN Persero.
Seperti dilansir dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKP) pada 25 Februari 2023 untuk laporan periodik 2022.
Berikut ini harta kekayaan Iskandar yang menjabat sebagai Vice President Keuangan pada unit kerja PT Pelayaran Bahtera Adhiguna dan lembaganya PT PLN (Persero) dilansir dari pemberitaan Tribunnews.com:
Memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 900 juta
Alat transportasi dan mesin senilai Rp 487 juta
Harta bergerak lainnya Rp 8 juta
Tidak memiliki surat berharga
Kas dan setara kas sebesar Rp 44.544.713
Memiliki utang sebesar Rp 138.460.400
Total harta kekayaan Rp 1.301.084.313
Anne Ratna Mustika Diperiksa Kejari Purwakarta
Mantan istri Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Anne Ratna Mustika belum lama ini diperiksa penyidik Kejari Purwakarta sampai 10 jam lamanya.
Lantas, kasus apa yang dilakukan oleh wanita yang disapa Ambu Anne tersebut?
Pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa mobil mewah Toyota Innova Hybrid pada tahun 2024.
Perempuan yang akrab dipanggil Ambu Anne itu tiba di kantor Kejari Purwakarta sekitar pukul 09.00 WIB, mengenakan pakaian serba putih dengan kerudung dan rompi hitam, terlihat tenang meskipun pemeriksaan berlangsung panjang hingga pukul 19.00 WIB.
Dilansir dari Tribunjabar, ia menyampaikan bahwa pemeriksaan berjalan lancar dan memohon doa untuk kelancaran proses hukum yang tengah dijalani.
"Saya hadir sebagai saksi, sesuai surat panggilan dari kejaksaan," ujar Ambu Anne saat dihubungi Tribunjabar.id, Rabu (5/2/2025) malam.
Meski menjalani pemeriksaan yang panjang, Ambu Anne mengaku lancar untuk mengikuti rangkaian pemeriksaan.
"Alhamdulillah tadi lancar, mohon doanya, yah, kang," kata perempuan yang kini menjabat sebagai Ketua DPD Tingkat II Golkar Purwakarta itu.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Purwakarta menyita sebuah mobil mewah Innova Hybrid dengan nomor polisi T 1507 CA.
Mobil tersebut diduga merupakan barang bukti dari kasus gratifikasi yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Purwakarta, Nana Lukman, membenarkan bahwa kendaraan tersebut adalah barang bukti yang disita dalam penyelidikan yang dimulai sejak awal 2024.
Nana menambahkan bahwa proses penyitaan mobil mewah itu memakan waktu cukup lama, mengingat pentingnya untuk memastikan bahwa setiap tahapan penyelidikan dilakukan dengan cermat dan tepat.
“Kami memastikan bahwa bukti yang kami ambil relevan dan mendukung penyidikan lebih lanjut," ungkap Nana.
(Bangkapos.comWidodo/TribunJabar.id/Tribunnews.com)
Sosok Asep Japar Bupati Sukabumi Bantah Kecolongan Kasus Raya, Dulu Disindir Dedi Mulyadi soal Jalan |
![]() |
---|
Bukan Sekadar Peringatan, DPRD Babel Jadikan HUT RI Momentum Refleksi |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Memohon Isu Kenaikan Tarif PBB 1.000 Persen di Cirebon Tidak Ramai Lagi |
![]() |
---|
Viral Pendeta Nangis di Bahu Dedi Mulyadi, Sedih Gereja Nunggak Utang Rp6 M dan Terancam Disita Bank |
![]() |
---|
Viral Pendeta Nangis di Depan Dedi Mulyadi, Sedih Gereja Punya Utang Rp6 M dan Terancam Disita Bank |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.