Tribunners
Konsep Pendidikan Pranatal dalam Islam
Pendidikan pranatal ialah usaha sadar orang tua (suami-istri) untuk mendidik anaknya yang masih dalam kandungan istri.
Oleh: Santi Virgianti, M.Pd.I. - Guru SMKN 1 Kelapa
KELUARGA merupakan lingkungan pendidikan yang pertama dan utama bagi manusia. Itu dikarenakan manusia pertama kalinya memperoleh pendidikan di lingkungan ini sebelum mengenal lingkungan pendidikan yang lainnya. Bahkan pendidikan anak sudah bisa dimulai sejak anak belum dilahirkan (pranatal).
Istilah pranatal mempunyai arti ”pra-lahir” atau ”sebelum lahir”. Pranatal berasal dari kata pre yang berarti sebelum, dan natal berarti lahir. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, pranatal adalah masa sebelum lahir; pralahir.
Periode perkembangan yang pertama dalam jangka kehidupan manusia ini yang dinamakan masa pranatal. Dimulai pada waktu konsepsi, yaitu pembuahan dari ovum oleh sel sperma, dan berakhir pada waktu pembuahan. Masa ini pada umumnya berlangsung selama sembilan bulan kalender ditambah sepuluh hari atau sekitar 280 hari sebelum lahir.
Menurut pandangan psikologi, pranatal ialah aktivitas-aktivitas manusia sebagai calon suami istri yang berkaitan dengan hal-hal sebelum melahirkan yang meliputi sikap dan tingkah laku dalam rangka untuk memilih pasangan hidup agar lahir anak sehat jasmani dan rohani.
Pranatal merupakan segala macam aktivitas seseorang mencakup sebelum melakukan pernikahan, setelah melakukan pernikahan, melakukan hubungan suami istri, hamil hingga akan melahirkan. Aktivitas yang dimaksud merupakan segala tindak tanduk laki-laki maupun perempuan. Jadi para pemuda dan pemudi hendaknya segera memperhatikan tingkah lakunya untuk membiasakan perilaku yang baik jika menginginkan anaknya memiliki perilaku yang baik pula.
Pendidikan pranatal ialah usaha sadar orang tua (suami-istri) untuk mendidik anaknya yang masih dalam kandungan istri. Anak dalam kandungan adalah anak yang masih berada di dalam perut ibunya atau anak yang belum lahir. Usaha sadar khusus ditujukan kepada kedua orang tua karena anak dalam kandungan memang belum mungkin didik, apalagi diajar, kecuali oleh orang tuanya sendiri.
Dengan demikian, yang dimaksud pendidikan anak dalam kandungan atau pendidikan pranatal adalah pendidikan yang diberikan kepada anak sebelum lahir atau sejak dalam kandungan sampai anak tersebut lahir. Jadi apa pun yang dilakukan oleh orang tua, itulah pendidikan yang diberikan pada anak dalam kandungan (pranatal).
Pendidikan pranatal diartikan sebagai usaha secara sadar orang dewasa dalam upaya mengembangkan potensi setiap manusia supaya berkembang maksimal sesuai dengan tujuan pendidikan, yang dimulai anak dari kandungan ibu (pranatal) sampai anak tersebut lahir ke dunia. Jadi, pendidikan pranatal ialah sebagai usaha manusia untuk menumbuh dan kembangkan potensi-potensi pembawaan sejak dalam memilih pasangan hidup dan perkawinan (prakonsepsi), sampai pada masa kehamilan (pascakonsepsi), yang masih tergolong pranatal, dan setelah lahir (postnatal).
Dimulai dari memilih pasangan
Dalam Islam, konsep pendidikan prenatal, bahkan dimulai dari memilih pasangan hidup. Dalam sebuah hadis Rasulullah SAW, bersabda: “Perempuan dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, kecantikannya, nasabnya, dan agamanya. Maka pilihlah perempuan yang beragama maka engkau akan bahagia.” (HR. Ibnu Majah).
Hadis tersebut merupakan anjuran agar seorang muslim mencari pasangan hidup berdasarkan empat kriteria, yakni harta, kecantikan, keturunan (nasab), dan agama. Dari keempat kriteria tersebut, dua di antaranya bersifat fisik, yakni harta dan kecantikan. Adapun dua kriteria lainnya lebih luas cakupannya. Keturunan (nasab) mencakup hal yang besar, Berbicara masalah nasab, Allah Swt telah memberitakan bahwa nasab merupakan anugerah agung bagi para hamba-Nya.
Di antara maqâshid (tujuan-tujuan luhur) syariat Islam adalah memelihara an-nasl dan an-nasab (keturunan dan garis pernasaban). Atas dasar itu, Islam melarang perzinaan, melontarkan tuduhan zina (al-qadzaf) dan hukuman yang berat atas dua perbuatan tersebut. Ketetapan ini ditujukan untuk memelihara garis pernasaban janin. Sebab di antara efek negatif perzinaan adalah bercampur baurnya nasab jabang bayi lantaran benih tersemai dalam hubungan yang tidak syar’i dan Islam telah menetapkan jabang bayi yang akan lahir kelak tidak mempunyai ayah.
Sementara itu, kriteria terakhir yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah untuk dipilih adalah agamanya. Mengenai agama, hal pertama yang harus diperhatikan adalah masalah kesamaan agama. Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. (Q.S. Surat Al-Baqarah 2: 211).
Bukan hanya kesamaan agama, kualitas agama orang tua atau tingkat kesalehan juga harus diperhatikan. Seorang anak selain membutuhkan seorang ibu yang salihah, ia juga membutuhkan keberadaan bapak yang saleh dan perhatian kepada ibu dan anaknya. Di sinilah letak kewajiban keluarga dan wali wanita. Seorang ayah hendaknya tidak menikahkan putrinya dengan lelaki mana saja yang maju meminangnya. Harus dipastikan kebaikan budi pekerti si pria dan agamanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250226_Santi-Virgianti.jpg)