Rabu, 3 Juni 2026

Berita Bangka Selatan

Jam Kerja ASN Bangka Selatan Alami Penyesuaian selama Ramadan 2025

Jam kerja ASN dipangkas tidak seperti biasanya. Kebijakan pemangkasan lima jam kerja berlaku sejak 1 Maret 2025

Tayang:
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda mengatakan saat Ramadan jam kerja ASN ikut mengalami penyesuaian. 

Penyesuaian dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja pegawai ASN  pada bulan Ramadan 1446 hijriah.

“Iya, benar. Jam kerja pegawai kita sesuaikan selama bulan Ramadan,” kata dia kepada Bangkapos.com, Sabtu (1/3/2025).

Hefi Nuranda menerangkan ketika hari normal ASN bekerja selama 37,5 jam dalam sepekan. Akan tetapi, selama Ramadan hanya 32,5 jam selama sepekan.

Terkhusus bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja bisa mulai melakukan penyesuaian. Hari Senin sampai dengan Kamis jam kerja dimulai pukul 08.00-15.00 Wib. Waktu istirahat pukul 12.00-12.30 Wib. Sementara hari Jumat jam kerja sejak pukul 08.00-15.30 Wib dan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 Wib.

Sedangkan perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja turut disesuaikan. Hari Senin-Kamis dan sabtu dimulai pukul 08.00-14.00 Wib dan istirahat pukul 12.00-12.30 Wib. Khusus hari Jumat pukul 08.00-14.00 Wib dan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 Wib.

Diakuinya, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keseimbangan antara ibadah dan tanggung jawab kerja.

“Penyesuaian jam kerja ini bertujuan memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas kerja,” jelas Hefi Nuranda.

Meski jam kerja dipersingkat, layanan publik di Kabupaten Bangka Selatan dipastikan tetap berjalan optimal.

Untuk unit kerja yang harus beroperasi selama 24 jam, seperti rumah sakit dan pemadam kebakaran, pemerintah akan menerapkan sistem kerja khusus atau shift. Supaya pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Para pegawai dilarang untuk bermalas-malasan selama Ramadan. Melainkan harus tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya. Sebab, tidak ada alasan untuk tidak bekerja sesuai target yang diberikan kepada mereka.

“Penetapan jam kerja selama bulan Ramahan tersebut justru diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” tegasnya.

Penyesuaian jam kerja ini kata Hefi Nuranda sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menghormati ibadah puasa bagi umat Islam tanpa mengesampingkan pelayanan publik.

Dirinya turut menekankan pentingnya pengawasan dari atasan langsung agar pelaksanaan tugas dan kualitas pelayanan tetap terjaga. Agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan efektif, efisien dan akuntabel.

“Kami mengimbau kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk mengoptimalkan peran atasan langsung dalam memastikan pelaksanaan tugas dan kualitas pelayanan,” pungkas Hefi Nuranda.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved