Berapa Gaji Ahok di Pertamina, Ditanya Najwa Cuma Rp 180 Juta Jauh di Bawah Dirut
Selain itu, ada pula yang menyebut jika gaji Ahok mencapai Rp 8,3 miliar sebulan atau sebesar Rp 99,6 miliar dalam satu tahun. Lantas benarkah ...
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: fitriadi
"Rp180 juta, kalau itu kan ada untung, 1 sampai 30 persen, dibagi sama pegawai semua. Saya bilang (sama Jokowi) jangan saya pak (yang jadi Dirut Pertamina), lebih baik orang lain aja. Karena yang paling banyak jadi orang itu ada duit ada waktu. Kalau jadi Dirut ada duit enggak ada waktu," sambungnya.
Meskipun gaji Dirut lebih besar, Ahok mengaku tak mau menjadi Dirut Pertamina.
Hingga akhirnya pada Mei 2024, Ahok memutuskan untuk mundur dari jabatan Komut Pertamina.
Sebelumnya Ahok resmi menjabat sebagai Komut Pertamina sejak 22 November 2019.
Tugas Ahok sebagai Komut di Pertamina
Secara garis besar, tugas Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina adalah pengawasan.
Berdasarkan Pasal 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tugas seorang komisaris BUMN yakni mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan persero, serta memberikan nasehat kepada direksi.
Lebih lanjut, mengutip Kompas.com, penjabaran lebih lengkap terkait tugas dan wewenang komisaris BUMN tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.
Pada bagian kedua PP tersebut, tugas dan wewenang lengkap komisaris BUMN tercantum di Pasal 59 hingga Pasal 64.
Berikut tugas dan wewenang komisaris BUMN:
Pasal 59
(1) Komisaris dan Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.
(2) Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggungjawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Atas nama Perum, Pemilik Modal dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum.
Pasal 60
Isi Perpres Nomor 79 Tahun 2025, Ada Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri, Guru, Dosen Segini Besarannya |
![]() |
---|
Segini Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Lengkap Masa Kerjanya |
![]() |
---|
Gaji PNS 2025 Naik! Ada Kenaikan Terutama untuk Guru, Dosen, Penyuluh & TNI Polri, Ini Perpresnya! |
![]() |
---|
PPPK Paruh Waktu 2025 : Gajinya Berapa? Apakah Dapat Tunjangan? |
![]() |
---|
Download PDF Perpres 79 Tahun 2025 tentang Kenaikan Gaji PNS Guru, Ddsen TNI Polri, Ini Link-nya! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.