Berapa Gaji Ahok di Pertamina, Ditanya Najwa Cuma Rp 180 Juta Jauh di Bawah Dirut

Selain itu, ada pula yang menyebut jika gaji Ahok mencapai Rp 8,3 miliar sebulan atau sebesar Rp 99,6 miliar dalam satu tahun. Lantas benarkah ...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: fitriadi
Instagram Basuki T Purnama
MUNDUR DARI PERTAMINA - Momen saat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memposting surat pengunduran dirinya dari kursi komisaris utama Pertamina pada Jumat, 2 Februari 2024. Kini, Ahok siap membongkar bukti rahasia petinggi Pertamina jika dihadirkan di persidangan. Kejaksaan Agung sendiri sedang menangani kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang di PT Pertamina Patra Niaga yang melibatkan sejumlah petinggi perusahaan anak Pertamina tersebut. 

"Rp180 juta, kalau itu kan ada untung, 1 sampai 30 persen, dibagi sama pegawai semua. Saya bilang (sama Jokowi) jangan saya pak (yang jadi Dirut Pertamina), lebih baik orang lain aja. Karena yang paling banyak jadi orang itu ada duit ada waktu. Kalau jadi Dirut ada duit enggak ada waktu," sambungnya.

Meskipun gaji Dirut lebih besar, Ahok mengaku tak mau menjadi Dirut Pertamina.

Hingga akhirnya pada Mei 2024, Ahok memutuskan untuk mundur dari jabatan Komut Pertamina.

Sebelumnya Ahok resmi menjabat sebagai Komut Pertamina sejak 22 November 2019.

Tugas Ahok sebagai Komut di Pertamina

Secara garis besar, tugas Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina adalah pengawasan.

Berdasarkan Pasal 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tugas seorang komisaris BUMN yakni mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan persero, serta memberikan nasehat kepada direksi.

Lebih lanjut, mengutip Kompas.com, penjabaran lebih lengkap terkait tugas dan wewenang komisaris BUMN tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.

Pada bagian kedua PP tersebut, tugas dan wewenang lengkap komisaris BUMN tercantum di Pasal 59 hingga Pasal 64.

Berikut tugas dan wewenang komisaris BUMN:

Pasal 59

(1) Komisaris dan Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.

(2) Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggungjawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Atas nama Perum, Pemilik Modal dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum.

Pasal 60

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved