Berapa Gaji Ahok di Pertamina, Ditanya Najwa Cuma Rp 180 Juta Jauh di Bawah Dirut

Selain itu, ada pula yang menyebut jika gaji Ahok mencapai Rp 8,3 miliar sebulan atau sebesar Rp 99,6 miliar dalam satu tahun. Lantas benarkah ...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: fitriadi
Instagram Basuki T Purnama
MUNDUR DARI PERTAMINA - Momen saat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memposting surat pengunduran dirinya dari kursi komisaris utama Pertamina pada Jumat, 2 Februari 2024. Kini, Ahok siap membongkar bukti rahasia petinggi Pertamina jika dihadirkan di persidangan. Kejaksaan Agung sendiri sedang menangani kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang di PT Pertamina Patra Niaga yang melibatkan sejumlah petinggi perusahaan anak Pertamina tersebut. 

(1) Komisaris dan Dewan Pengawas bertugas untuk: a.Melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan BUMN yang dilakukan oleh Direksi; dan b.Memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan BUMN.

(2) Tugas dan wewenang Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN.

Pasal 61

Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya, Komisaris dan Dewan Pengawas dapat mengangkat seorang sekretaris Komisaris/Dewan Pengawas atas beban BUMN.

Pasal 62

Jika dianggap perlu, Komisaris dan Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya dapat memperoleh bantuan tenaga ahli untuk hal tertentu dan jangka waktu tertentu atas beban BUMN.

Pasal 63

Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Komisaris dan Dewan Pengawas dibebankan kepada BUMN dan secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.

Pasal 64

(1) Segala keputusan Komisaris/Dewan Pengawas diambil dalam rapat Komisaris/Dewan Pengawas.

(2) Keputusan Komisaris/Dewan Pengawas dapat pula diambil di luar rapat Komisaris/Dewan Pengawas sepanjang seluruh anggota Komisaris/Dewan Pengawas setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.

(3) Dalam setiap rapat Komisaris dan Dewan Pengawas harus dibuat risalah rapat yang berisi hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan ketidaksetujuan anggota Komisaris/Dewan Pengawas jika ada.

(4) Tata cara rapat Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN.

(Bangkapos.com/Tribunnews.com/TribunJabar.id/Kompas.com/Tribun-Video.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved