Tribunners
SPMB Berkeadilan Tak Sekadar Impian
SPMB berkeadilan bukanlah impian manakala penyelenggaraannya memperhatikan dinamisasi masyarakat dan mempertimbangkan daya edukasi semua lini
Oleh: Mukhlis Mustofa - Dosen PGSD FKIP Universitas Slamet Riyadi Surakarta
PERGANTIAN penerimaan peserta didik baru (PPDB) menjadi sistem penerimaan murid baru (SPMB) dengan beragam pola pelaksanaan menarik dicermati. Penerimaan peserta didik baru berganti SPMB galibnya sebagai hajatan tahunan memiliki beragam kompleksitas permasalahan. Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menyatakan “Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa” teramat multitafsir dalam penerapan setiap PPDB berlangsung. Menarik dicermati pola SPMB dengan melibatkan sekolah swasta ini diharapkan nir gejolak terkait status layanan pendidikan.
Konteks selama ini penerimaan siswa tanpa ada gejolak rasanya sesuatu sangat kurang. Pernyataan ini bukanlah frasa sinisme tanpa dasar ataupun pernyataan tanpa harapan. Gejolak publik terkonstruksikan sebagai pengingkaran keadilan layanan pendidikan dikedepankan sementara penanganan permasalahan tidak kunjung memberikan solusi memadai. Deraan permasalahan PPDB ini berpotensi memperkeruh kondisi edukasi untuk menyongsong bonus demografi.
Pemegang regulasi pendidikan pun seolah-olah kehilangan arah bagaimana menghadapi gejolak edukasi ini yang sebenarnya setiap pelaksanaan PPDB terus berlangsung dan melupakan muruah pendidikan yang selayaknya menuntut sebagai manusia pembelajar sejati yang harus siap berinovasi.
Muara permasalahan ini adalah diskriminasi persepsi publik pada layanan pendidikan yang masih terpesona dengan sekolah yang diselenggarakan negara (baca: sekolah negeri). Konteks PPDB kerap kali hadir memberikan banyak luka edukasi publik layaknya dendam kesumat tak terselesaikan. Manakala PPDB masa lalu hadir. Siswa titipan pada masa lampau dikenal dengan siswa bina lingkungan (bilung) menjadi sebuah bentuk feodalisme pendidikan dan manakala pengedepanan zonasi PPDB kecurangan pun terlaksana dengan melakukan penyimpangan kependudukan dan ditambahkan dengan pelonggaran usia.
Terbukanya potensi konflik selama proses PPDB ini tidak lepas dari masih adanya stigma sekolah favorit dan nonfavorit mengemuka yang tanpa sadar memarginalkan dunia pendidikan. Frustrasi publik masa PPDB pada era transparansi pendidikan saat ini sebenarnya sangat tidak elegan untuk diberlakukan dan berpotensi memunculkan kecurangan baru.
Secara pedagogis, fakta tersebut menunjukkan bagaimana mungkin misi pendidikan berbasis kejujuran akan berlangsung optimal jika diawali dengan akal-akalan. Bagaimanakah selayaknya memosisikan keadilan PPDB dalam konteks transparansi pendidikan menjadi sebuah pertanyaan konkret mengingat implikasi permasalahan ini dampak sistemiknya sedemikian besarnya, baik dari sisi edukatif, terlebih menjadi komoditas politis.
Marginalisasi sekolah swasta
Catatan buram setiap pelaksanaan PPDB selama ini secara tidak langsung menunjukkan masih belum meratanya kualitas pendidikan. Stigma sekolah favorit sedemikian menggurita, sedangkan sekolah nonfavorit menjadi pelengkap penderita. Gaung kesetaraan pendidikan tergeser kementerengan sebuah sekolah yang sebenarnya penilaiannya sedemikian absurd. Walaupun penilaian ini terlampau subjektif, publik sedemikian tersihir dengan keberadaan sekolah bersangkutan dan gelap mata terhadap eksistensi sekolah lain yang berupaya meningkatkan kualitasnya.
Catatan buram PPDB pada era transparansi pendidikan saat ini sebenarnya sangat tidak elegan untuk diberlakukan. Dari pihak orang tua maupun siswa bersangkutan akan mengalami beragam sanksi sosial yang sangat berpengaruh dengan perkembangan di masa mendatang. Namun, dengan belum adanya payung hukum berkaitan PPDB online saat ini diperkirakan kualitas penyimpangan di masa mendatang justru makin membumbung. Beragam kebijakan PPDB manakala tidak disikapi dengan semestinya menjadi ladang empuk berkembangnya sang penyimpang.
Salah satu tujuan tersirat PPDB online selama ini adalah memeratakan peserta didik pada lembaga pendidikan, baik negeri maupun swasta. Historisnya, PPDB Permedikbud Nomor 44 Tahun 2019 sebagai dasar PPDB 2020 selama ini tidak ubahnya menjadikan sekolah swasta tidak lebih hanyalah sebagai pelengkap penderita. Dalam juklak pelaksanaan PPDB tersebut mengatur mekanisme pendaftaran pada sekolah negeri, sementara pada sekolah swasta tidak diatur.
Dengan kondisi tersebut maka asas pemerataan sekolah lebih dikedepankan pada sekolah negeri, sementara pada sekolah swasta tidak diperhatikan sepenuhnya. Dari sisi ketentuan pendaftaran PPDB online sendiri mendiskriminasikan sekolah swasta. Secara tidak langsung ketentuan ini tidak ubahnya menempatkan sekolah swasta sebagai penerima “limbah” siswa sekolah negeri.
Menyibak lebih mendalam ketentuan PPDB online beberapa tahun terakhir, tentulah lebih memprioritaskan keberadaan sekolah negeri dalam memilih bibit siswa dan menimbulkan kepasrahan tiada akhir sekolah swasta. Di sisi lain, hasil PPDB online sendiri tidak serta-merta menjadikan sekolah swasta kebanjiran peminat. Cita–cita sekolah swasta untuk mendapatkan siswa untuk memenuhi kebutuhan operasional sekolahnya harus dipendam dalam-dalam. Mekanisme yang digunakan dalam PPDB online bagi sekolah swasta masih belum menyejukkan. Beragam alasan dikemukakan oleh calon siswa mengapa tidak mendaftarkan.
Kekurangminatan calon siswa dalam memasuki sekolah swasta pilihannya tersebut membuktikan bahwa hingga kini sosialisasi PPDB online dengan segenap sekolah pesertanya, terutama sekolah swasta, tidak berjalan efektif. Kondisi ini makin diperparah dengan mindset yang berkembang di masyarakat selama ini yakni sekolah negeri di atas segala-galanya sehingga dengan beragam daya upaya tidak jarang dilakukan untuk memenuhi hasrat bersekolah di negeri.
Tanpa disadari, proses PPDB pun tak pelak menjadi sarana pemberangusan sekolah swasta. Stigma ini terpola sedemikian rupa dan tanpa sadar makin memperpuruk keberadaan sekolah swasta. Persepsi hadir mengingat masuk sekolah swasta dianggap menambah derita pendidikan berkepanjangan. Penguatan stigma negatif ini kian terjadi selama masa pandemi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250302_Mukhlis-Mustofa.jpg)