Hitung-hitungan Pesangon Karyawan PT Sritex yang Kena PHK Dampak Pailit, Dijanjikan Bisa Kerja Lagi

Berikut hitung-hitungan pesangon karyawan PT Sritex imbas pailit ini dan janji bahwa mereka bisa bekerja lagi: 

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Tribun Solo/Anang Ma'ruf
PESANGON PT SRITEX - Foto Iwan Kurniawan Lukminto (kiri) saat ditemui awak media di Sukoharjo, Jawa Tengah pada 20 Desember 2024. (kanan) Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto atau Wawan saat berpidato di hadapan ribuan karyawannya, Jumat (28/2/2025). 

BANGKAPOS.COM  - Kabar pailitnya PT Sri Rejeki Isman (Sritex Tbk) bikin heboh Indonesia.

Pailitnya PT Sritex yang berada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah itu berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) 10 ribuan karyawannya.

Karyawan PT Sritex yang di-PHK per 26 Februari dan terakhir bekerja pada hari Jumat 28 Februari 2025. 

PT Sritex sendiri resmi berhenti beroperasi pada Sabtu, 1 Maret 2025. 

Total lebih dari 10.000 orang karyawan Sritex Group terkena PHK yang terjadi pada Januari dan Februari 2025.

Berikut hitung-hitungan pesangon karyawan PT Sritex imbas pailit ini dan janji bahwa mereka bisa bekerja lagi: 

Mengutip Kompas.com, pembayaran uang pesangon kini kembali menggunakan norma yang diatur dalam Pasal 156 ayat (2) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Merujuk ketentuan ini, dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penggantian hak yang seharusnya diterima. 

Meski begitu ketentuan pembayaran pesangon, uang prestasi dan uang penggantian hak ini bisa saja berubah seiring dengan penyusunan aturan baru oleh DPR bersama pemerintah sebagaimana diperintahkan MK yang berlaku dalam kurun waktu dua tahun. 

Pengitungan Pembayaran Uang Pesangon yang Terkena PHK

Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3  bulan upah
Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah. 

Perhitungan Pembayaran Uang Penggantian Hak yang Diterima Karyawan Terkena PHK 

Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; 

Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja; 

Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 persen (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; 

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved