Hitung-hitungan Pesangon Karyawan PT Sritex yang Kena PHK Dampak Pailit, Dijanjikan Bisa Kerja Lagi

Berikut hitung-hitungan pesangon karyawan PT Sritex imbas pailit ini dan janji bahwa mereka bisa bekerja lagi: 

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Tribun Solo/Anang Ma'ruf
PESANGON PT SRITEX - Foto Iwan Kurniawan Lukminto (kiri) saat ditemui awak media di Sukoharjo, Jawa Tengah pada 20 Desember 2024. (kanan) Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto atau Wawan saat berpidato di hadapan ribuan karyawannya, Jumat (28/2/2025). 

Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. 

Ketentuan penghitungan PHK karyawan 

Semntara, mengacu pada Pasal 157 Perppu Cipta Kerja, komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri atas: 

upah pokok, dan tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya. 

Jika penghasilan pekerja dibayarkan atas dasar perhitungan harian, upah sebulan sama dengan 30 dikalikan upah sehari. 

Sementara itu, apabila upah pekerja dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, maka upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 bulan terakhir. 

Namun, jika upah sebulan yang dimaksud lebih rendah dari upah minimum, maka upah yang menjadi dasar perhitungan pesangon adalah upah minimum yang berlaku di wilayah domisili perusahaan.  

Kurator Sritex Janji Bayar Pesangon

Sementara, Kurator PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk, Nurma Sadikin, menjanjikan pembayaran hak-hak eks karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kondisi pailit yang dialami perusahaan tekstil tersebut. 

Nurma menegaskan bahwa pesangon para mantan pekerja Sritex juga akan dibayarkan. 

"Kurator akan berkomitmen untuk membayarkan hak-hak dari pada buruh, yang mana di situ terdapat dari hak-hak buruh termasuk dengan pesangon dan hak lainnya," kata Nurma di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3/2025). 

Ia menambahkan bahwa saat ini pembayaran hak-hak tersebut sedang berjalan.

"Saat ini sedang dalam proses pendaftaran tagihan," ujarnya.

Karyawan Akan Kembali Kerja
                   
Sebelumnya, Pemerintah memastikan para eks karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa kembali bekerja dalam waktu dua pekan.

Diketahui, sejumlah menteri di Kabinet Merah Putih berkumpul di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (3/2/2025) untuk membahas soal PT Sritex.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved