Breaking News

Berita Viral

Rekam Jejak Kompol Chirsman Panjaitan, Dipecat Usai Dituding Peras Pengguna Narkoba

Kompol Chrisman Panjaitan (CP) dipecat bersama 9 personel Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) lainnya 

Istimewa/Batamnews
KOMPOL CP - Chrisman Panjaitan (CP) saat berpangkat AKP dan menjabat sebagai Kasatreskoba Polres Tanjungpinang dan Kapolsek Sagulung, Polres Barelang Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul SOSOK Kompol Chrisman Panjaitan Dipecat, Bersama 9 Anggotanya Dituding Peras Pengguna Narkoba. 

BANGKAPOS.COM-- Inilah rekam jejak Kompol Chrisman Panjaitan (CP) yang dipecat usai dituding peras pengguna narkoba.

Kompol Chrisman dipecat pada Jumat (7/3/2025) lalu.

Ia dipecat bersama 9 personel Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) lainnya.

10 personel itu mendapatkan sanksi tegas dalam putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sosok Kompol Chrisman Panjaitan (CP)

Kompol Chrisman pernah menjabat sebagai Ps. Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri dimutasi ke Yanma Polda Kepri.

Sebelumnya ia menjabat sebagai Ps. Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri dimutasi ke Yanma Polda Kepri.

Selain itu ia juga menjabat sebagai Kasatreskoba Polres Tanjungpinang dan Kapolsek Sagulung, Polres Barelang.

Selanjutnya jabatan Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri pun ditempati Kompol Gokma Uliate Sitompul dari jabatan sebelumnya Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri.

Jabatan yang ditinggalkan Kompol Gokma Uliate Sitompul ditempati oleh Kompol Adi Sumardi dari Kanit 2 Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri.

Mutasi perwira menengah polri ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Kepri Nomor: STR/935/XII/KEP./2024, STR/936/XII/KEP./2024, STR/937/XII/KEP./2024, STR/938/XII/KEP./2024, STR/939/XII/KEP./2024, STR/940/XII/KEP./2024, STR/941/XII/KEP./2024, STR/942/XII/KEP./2024, pada tanggal 20 Desember 2024 tentang Alih Tugas Jabatan dan Mutasi Personel Polda Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan pemecatan personel itu dilakukan pada Jumat (7/3/2025) lalu.

"Kompol CP (mantan Ps Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri) dan satu perwira lainnya sudah diputuskan PTDH Jumat kemarin. Keduanya terbukti melakukan pemerasan terhadap korban," ujar Pandra, Senin (10/3/2025), dikutip dari Kompas.com.

"Ini merupakan bentuk komitmen Kapolda Kepri kepada setiap personel yang melakukan pelanggaran akan diproses cepat dan akuntabel,”tegas Zahwani Pandra Arsyad.

Dari kesepuluh personel tersebut, tiga anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) di tingkat putusan pertama setelah terbukti melakukan pemerasan terhadap pengguna narkotika yang diamankan di Batam pada akhir tahun 2024. Dari ketiga anggota polda Kepri ini, dua di antaranya perwira.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved