Berita Viral

Rekam Jejak Kompol Chirsman Panjaitan, Dipecat Usai Dituding Peras Pengguna Narkoba

Kompol Chrisman Panjaitan (CP) dipecat bersama 9 personel Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) lainnya 

Istimewa/Batamnews
KOMPOL CP - Chrisman Panjaitan (CP) saat berpangkat AKP dan menjabat sebagai Kasatreskoba Polres Tanjungpinang dan Kapolsek Sagulung, Polres Barelang Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul SOSOK Kompol Chrisman Panjaitan Dipecat, Bersama 9 Anggotanya Dituding Peras Pengguna Narkoba. 

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Kepri ini dipimpin Ketua Majelis Kode Etik Kombes Tri Yulianto dari Ditlantas Polda Kepri dengan anggota Kombes Yudi Wiratama dari TIK dan Kombes Joko Adi dari Direktorat Samaptha Polda Kepri.

Hasil putusan KKEP Polda Kepri, berikut ketiga personel yang dipecat (PTDH) itu ialah:

1. Kompol CP.

2. Ipda AB (Andi Bastian).

3. Brigadir AM (Abdul Mitun).

Ketiganya melakukan banding ke Mabes Polri.

Mereka tidak terima dipecat dari institusi Bhayangkara.

Sedangkan 7 anggota lainnya yang mendapatkan putusan sanksi demosi: 

1. Ipda Yance Abdilah (YA).

2. Ipda Murniyanto Tri Handoko (MTH). 

3. Bripka Devi Handana (DH). 

4. Bripka Wira Rosandi (WR). 

5. Bripka Roy Chandra (RC).

6. Brigpol Rio Naldy Hutagalung (RNH).

7. Briptu Ali Persada (AP).

Halaman
1234
Sumber: bangkapos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved