Segini Kekayaan Haji Halim, Dirut PT SMB Jadi Tersangka Korupsi Jalan Tol

KMS Haji Halim (HA), Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi memalsukan buku atau daft

Penulis: Agis Priyani | Editor: Dedy Qurniawan
Tribun Sumsel/Dok. Kejati Sumsel
HAJI HALIM ALI - Foto Haji Halim saat memenuhi panggilan kejaksaat. Diketahui KMS Haji Halim (HA), Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan tol Betung-Tempino tahun 2024. 

Meskipun jarang tersorot media, jejak digital menunjukkan bahwa ia sering beraktivitas di kota-kota besar seperti Jakarta dan Singapura.

Kini, nasib Haji Halim Ali berubah drastis setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen lahan proyek Jalan Tol Betung-Tempino Jambi seluas 34 hektar. Kejaksaan menduga ada manipulasi administrasi yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan besar dari proyek tersebut.

Berdasarkan penyelidikan, dugaan korupsi ini merugikan negara dalam jumlah yang belum sepenuhnya diungkap, namun diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Penetapan tersangka terhadap dirinya menimbulkan spekulasi tentang kemungkinan asetnya yang bakal disita oleh pihak berwenang.

(Bangkapos.com/Sripoku.com/Tribunnews.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved