Tribunners

Corporate Social Responsibility Bablas Kabeh

Konsesi izin usaha pertambangan yang diberikan kepada perusahaan harus diikuti pertanggungjawaban baik dalam soal reklamasi laut maupun dampak sosial

Editor: suhendri
ISTIMEWA/Dok. Sudarman
Sudarman - Ketua Umum Forum Silaturahmi Bangka Belitung (FSBB) 

Oleh: Sudarman - Ketua Umum Forum Silaturahmi Bangka Belitung (FSBB)
                         
PUTUSAN Pengadilan Tinggi salah satunya mewajibkan terdakwa Harvey Moeis (HM) mengembalikan uang Rp Rp420 miliar yang jika mengutip dari dakwaannya merupakan uang dikumpulkan HM dengan dalih untuk corporate social responsibility (CSR). Seyogianya CSR yang dikumpulkan tersebut dikelola dan diberikan kepada yang berhak, yakni masyarakat yang terdampak akibat eksplorasi dari pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan sebagian di daerah Kepulauan Riau. Karena dampak dari pertambangan timah tidak hanya pada kerusakan lingkungan saja, namun fakta di lapangan banyak masyarakat di daerah pertambangan terganggu baik secara ekonomi maupun sosial. Karena sebagian besar masyarakat ada yang berprofesi petani, nelayan, dan yang lainnya.

Menilik dari pengertian CSR itu sendiri, menurut KBBI adalah komitmen perusahaan dalam melakukan kegiatan operasional dengan memperhatikan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan serta menghargai kepentingan para pemangku kepentingan, yaitu investor, pelanggan, karyawan, rekan bisnis, penduduk setempat, lingkungan dan masyarakat umum. Perusahaan di sini tidak hanya perusahaan pertambangan, namun perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan lingkungan yang ada dalam wilayah kewenangan tertentu.

Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah dikenal dengan pertambangan timah sejak jaman kolonial Belanda. Padahal sejatinya selain pertambangan timah banyak perusahaan lain yang melakukan operasi di wilayah ini baik bidang kelautan, perkebunan, dan perdagangan. Namun, peran pertambangan timah lebih dominan dalam kegiatan perekonomian karena aktivitas masyarakat banyak tergantung pada kegiatan pertambangan timah

Oleh karenanya, jika dikaji secara mendalam maka hilirisasi produk tambang sebenarnya memiliki CSR yang harusnya dinikmati oleh masyarakat Kepulauan Babel yang banyak terdampak dari proses eksplorasi mineral timah tersebut. Namun, dari hasil persidangan kasus timah ternyata CSR yang nilainya cukup signifikan tidak dinikmati masyarakat yang terdampak. 

Selain itu, bentuk hilirisasi timah ada beberapa jenis baik tin solder maupun tinplate yang lokasi usahanya tidak dalam wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Seperti pabrik tinplate nusantara (LATINUSA)  yang berlokasi di Wilayah Banten kawasan PT Krakatau Steel dan saat ini menjadi perusahaan anak Krakatau Steel. Bahan bakunya berasal dari pasir timah yang didatangkan dari eksplorasi penambangan timah di Kepulauan Bangka Belitung. Demikian juga pabrik smelter timah yang beroperasi di wilayah lain namun sumber bahan bakunya berupa pasir timah berasal dari Kepulauan Bangka Belitung.

Sesuai dengan ketentuan maka bagian CSR perusahaan tersebut harusnya diserahkan ke masyarakat Kepulauan Bangka Belitung. Namun, puluhan tahun beroperasi belum ada CSR yang dialirkan atau dibagikan ke wilayah terdampak pertambangan.  

Eksplorasi timah selama ini banyak meninggalkan jejak yang jelas berupa ukiran bumi berupa kolong-kolong yang cukup besar baik dilakukan sebelum adanya aturan CSR maupun setelahnya. Namun, sejak proses eksplorasi tambang darat maka dampak terhadap lingkungan sudah dinikmati masyarakat terutama wilayah dekat pertambangan. 

Saat sebelum ditetapkan mineral timah bukan komoditas strategis maka perusahaan yang besar IUP seperti PN Tambang Timah dan perusahaan Kobatin yang dimiliki oleh perusahaan yang berasal dari Australia. Kedua perusahaan ini memiliki kewajiban untuk melakukan reklamasi setelah bijih timah didapat dengan menutup lubang menganga yang ditimbulkan dari proses penambangan. 

Namun, patut disayangkan itu tidak terjadi. Banyak wilayah penambangan darat tersebut tidak dilakukan reklamasi atau pengembalian tanah yang dikeruk sehingga meninggalkan kolong-kolong yang cukup besar. Kurang bermanfaat ada satu dua kolong dipakai sumber air minum namun dapat digunakan untuk minum setelah lebih dari 25 tahun sampai dengan sekarang. 

Bagi masyarakat yang terdampak saat itu hanya pasrah karena kesadaran dan pengetahuan serta kondisi politik saat itu tidak memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyuarakan keinginannya. Daerah yang dijadikan kawasan penambangan tidak memperoleh manfaat langsung. Semua hasil yang diperoleh dari hasil penambangan dijadikan pendapatan negara yang pernah men-support nomor 2 penerimaan devisa dari ekspor negara setelah minyak dan gas.  

Luas daratan yang sudah dijadikan pertambangan timah sekitar 327.524 hektare lebih kurangnya yang asalnya merupakan kawasan hutan tropis yang kaya akan sumber daya alami,  bahkan daerah tersebut sebagian besar kawasan hutan yang memiliki manfaat ekonomis bagi warga sekitar untuk mencari penghasilan berupa berkebun atau pekerjaan lainnya yang ada di hutan sekitarnya. Namun, daerah tersebut ditinggalkan begitu saja tanpa ada reklamasi.

Menurut data Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2014 lebih kurang 1.675.240,51 hektare dari 7,4 juta hektare lebih luas total lahan dengan berbagai kelas kekritisannya. Data ini memberikan gambaran bagaimana masifnya kegiatan pertambangan seiring dominannya faktor pertambangan timah dalam perekonomian Kepulauan Babel. Namun, di sisi lain bertambahnya eksplorasi menyebabkan makin bertambahnya luas lahan kritis dan sangat kritis. 

Sementara itu, CSR yang ada atau bentuk perhatian yang diberikan perusahaan atas dampak yang diderita tidak direncanakan dengan baik, kadang kala tidak fokus dan bahkan hilang seperti ditelan bumi.  Saat ini, setelah tambang darat tidak memiliki nilai ekonomis lagi dari biaya operasional maka pertambangan timah beralih ke wilayah laut dengan jangkauan mulai dari bibir pantai sampai 5 mil menggunakan kapal keruk dan seiring waktu digunakan kapal isap ponton yang lebih ekonomis, namun daya rusak lingkungan laut makin parah.

Lebih-lebih lagi dengan keberadaan tambang inkonvensional (TI) apung maka perairan laut di beberapa pantai rusak parah ditandai dengan makin berkurangnya biota laut yang ada di daerah pesisir pantai. Imbasnya, beberapa jenis ikan dan udang mulai sulit dicari oleh nelayan maupun perajin belacan (terasi) karena dampak ekosistem pantai yang rusak membuat biota laut berupa benih ikan dan udang yang ada lari atau musnah karena lingkungannya tidak sesuai lagi. 

Di era tahun 1990-an masih banyak ditemukan berbagai jenis ikan pari, belanak, cumi, dan berbagai udang rebon dan biota laut lainnya, namun saat ini makin sulit ditemukan. Dampaknya pada perajin hasil laut makin susah mencari bahan baku untuk membuat berbagai bahan kuliner hasil laut. 

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved