Harta Kekayaan Pejabat

Harta Kekayaan Irjen Yudhiawan Wibisono Eks Kapolda Sulsel Pasang Spanduk Tak Terima Parcel Lebaran

Ternyeata menolak pemberian parcel sudah menjadi kebiasaan Irjen Yudhiawan Wibisono saat ditugaskan di KPK.

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: fitriadi
TRIBUN MAKASSAR
MUTASI DAN PECAH BINTANG - Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Yudhiawan Wibisono. Dalam STR terbaru Kapolri, Yudhiawan dimutasi ke Kemenkes RI atau akan pecah bintang tiga. 

BANGKAPOS.COM-- Irjen Yudhiawan Wibisono, eks Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) jadi sorotan karena memasang spanduk tak menerima parcel lebaran.

Sebuah spanduk dengan latar kuning berisi tulisan "Mohon Maaf Tidak Menerima Parcel/Bingkisan Lebaran dalam Bentuk Apapun Silahkan Disalurkan ke Lembaga Sosial Terdekat" terpampang di kediaman Yudhiawan di rumah jabatan di Jl Andi Mappaodang, Makassar, Sulsel.

Di spanduk itu pula dibubuhi tanda tangan Irjen Yudhiawan.

Mantan Korwil KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan mantan Direktur Koordinasi dan Supervisi II KPK itu paham betul potensi gratifikasi terhadap penyelenggara negara.

"Itu kan memang tidak boleh menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Berarti tunduk pada undang-undang yang terkait dengan gratifikasi," kata Yudhiawan Wibisono dihampiri seusai buka puasa bersama Forkopimda di Rujab Kapolda Sulsel, Kamis (13/3/2025) petang.

Menurut dia, pemberian parcel Lebaran itu sangat erat dengan jabatan yang diemban penerima.

Seseorang tidak akan mungkin memberikan parcel jika tak punya kepentingan.

"Kalau misalnya dikasih parcel kira-kira itu ada kaitan, gak? Kalau ndak ada, kaitan mana ada? Dia bilang ini Kapolda nih, biar saya dikenal, usaha saya lancar," kata Yudhiawan.

"Kalau ndak jadi Kapolda, ndak mungkin dikasih. Ndak ada hubungannya, ngapain dikasih," lanjutnya mengatakan.

Menolak pemberian parcel sudah menjadi kebiasaannya saat ditugaskan di KPK.

"Sebenarnya sudah lama itu (menolak parcel), semenjak saya di KPK sering begini. Ndak boleh dibiasakan lagi. Kalau swasta ndak apa-apa, kalau penyelenggara tidak boleh. Penyelenggara negara harus ada nilainya juga ada aturannya juga dalam gratifikasi itu ada, di bawah Rp1 juta, Rp10 juta itu harus dibuktikan," ujarnya.

Komitmen Yudhiawan dalam menolak segala bentuk gratifikasi, juga akan ditunjukkan saat dirinya melangsungkan serah terima jabatan.

Rencananya, Jumat (14/3/2025) hari ini, Yudhiawan akan Sertijab dengan Kapolda Sulsel yang baru Irjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta.

Setelah itu, tidak ada acara seremoni pisah sambut maupun kenal pamit.

"Sertijab di sini nanti, tidak ada acara pisah sambut dan sejenisnya. Pokoknya setelah Sertijab, saya langsung kembali ke Jakarta lagi untuk tugas baru," tutur Yudhiawan yang ditugaskan di Kementerian Kesehatan jelang masa pensiun.

Halaman
123
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved