Revisi RUU TNI Segera Disahkan, Cek 15 Posisi yang Bisa Diisi Prajurit Aktif
Revisi UU TNI ini mengatur posisi di kementerian dan lembaga negara yang bisa diisi oleh prajurit aktif TNI tanpa harus pensiun dari dinas kemiliteran
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM-- Tinggal selangkah lagi, Komisi I DPR RI segera mengesahkan revisi UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Diketahui Komisi I DPR dan pemerintah sepakat untuk membawa revisi UU TNI ke rapat paripurna DPR pada Kamis (20/3/2025) untuk disahkan.
Terkait revisi RUU TNI, Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar Dave Laksono buka suara.
“Dalam rapat paripurna terdekat, saya enggak tahu, kemungkinan bisa jadi Minggu ini. Karena masih ada beberapa hari lagi di Minggu ini, jadi Minggu ini mungkin bisa diputuskan di rapat paripurna,” ujar Dave, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Legislator Partai Golkar itu menyebut, bahwa seluruh fraksi di Komisi I DPR RI menyetujui RUU TNI dibawa ke Tingkat II atau Paripurna.
Sehingga, lanjut Dave, proses pembahasan berjalan lancar.
“Semua setuju, semua ya menyampaikan pandangannya, dan sudah disepakati di rapat panja, rapat konsinyering, semua kita sudah membahas secara detail dan sudah ada kesepakatan,” ujarnya.
“Jadi yang menjadi hambatan apapun yang jadi kendala sudah kita selesaikan,” lanjutnya.
Komisi I DPR RI menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) untuk dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.
Keputusan ini diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah yang digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR RI, Selasa (18/3/2025).
Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap rancangan revisi UU TNI ini. Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, kemudian meminta persetujuan resmi dari peserta rapat.
"Selanjutnya, saya mohon persetujuannya. Apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, apakah dapat disetujui?" tanya Utut.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Dalam RUU TNI, terdapat penambahan dua tugas pokok bagi TNI, yaitu membantu menanggulangi ancaman siber serta membantu dan menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) serta kepentingan nasional di luar negeri.
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan agar TNI memiliki kewenangan untuk membantu penanganan penyalahgunaan narkotika. Namun, usulan tersebut ditolak dalam rapat Panitia Kerja (Panja) pada Senin (17/3/2025).
Serma Tengku Dian Ditangkap usai Kabur Bunuh Istri, Ditangkap di Bandara Kualanamu, Hendak Kabur? |
![]() |
---|
Sosok Serma Tengku Dian Anugerah, Prajurit TNI Diduga Bunuh Istri dan Kabur, Korban Bersimbah Darah |
![]() |
---|
Keteladanan Kopral Bagyo, Prajurit Tangguh yang Menolak Naik Pangkat demi Pengabdian |
![]() |
---|
Sosok Oktamus Silfester, Prajurit TNI Ayah Evandra Florasta Pahlawan untuk Timnas Indonesia U-17 |
![]() |
---|
Kapolres Jaktim Bantah Kapolsek Cakung Minta Tebusan Rp12 Juta ke Mahasiswa Pendemo RUU TNI: Hoaks |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.