Kapolres Jaktim Bantah Kapolsek Cakung Minta Tebusan Rp12 Juta ke Mahasiswa Pendemo RUU TNI: Hoaks

Sebelumnya, beredar kabar lima mahasiswa yang mengikuti aksi tolak RUU TNI ditangkap oleh Polsek Cakung, Jakarta Timur, dan diminta Rp12 juta

Kompas.com
BANTAH MINTA TEBUSAN - Kombes Nicolas Ary, Kapolres Jaktim. Kapolres Metro Jaktim Nicolas Ary Lilipaly bantah soal Polsek Cakung meminta tebusan Rp12 juta ke mahasiswa yang ditangkap saat aksi menolak Revisi Undang-undang TNI. 

BANGKAPOS.COM-- Kapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim) Nicolas Ary Lilipaly bantah soal Polsek Cakung meminta tebusan Rp12 juta ke mahasiswa yang ditangkap saat aksi menolak Revisi Undang-undang TNI.

Ia bahkan mengatakan tak ada penangkapan mahasiswa peserta aksi oleh Polsek Cakung.

"Hal-hal mengenai adanya permintaan dari pihak Polsek Cakung seperti uang tebusan yang beredar di media sosial adalah tidak benar alias hoaks," kata Nicolas saat dikonfirmasi, Senin (24/3/2025).

"Polsek Cakung yang berada di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur tidak pernah mengamankan lima orang mahasiswa di mana salah satunya bernama Muhammad Nabil Rafiudin terkait dengan aksi unjuk rasa pengesahan RUU TNI di wilayah hukum Polrestro Jakarta Pusat," lanjut dia.

Nicolas mengatakan, Polsek Cakung beberapa waktu lalu pernah menangkap empat orang, namun penangkapan itu terkait kasus tawuran.

"Adapun pada 16 Februari 2025 lalu Polsek Cakung mengamankan empat orang terkait aksi tawuran di wilayah Cakung," katanya.

Sebelumnya, beredar kabar lima mahasiswa yang mengikuti aksi tolak Revisi Undang-undang (RUU) TNI ditangkap oleh Polsek Cakung, Jakarta Timur, dan dimintai tebusan sebesar Rp 12 juta.

Kabar tersebut dibagikan oleh akun X @adityasetion_ dan viral di media sosial.

"Halo, salah satu teman saya ketangkap dan saat ini berada di Polsek Cakung Jakarta Timur. Ada lima orang dan minta tebusan Rp 12 juta," tulis akun X @adityasetion_, Jumat (21/3/2025).

Tak berselang lama, akun X @adityasetion_ juga mengungkap identitas salah satu dari lima mahasiswa yang diduga ditahan bernama Muhammad Nabil Rafiudin (21), mahasiswa Universitas Mustopo.

Kemudian, cuitan pada Jumat sore menyebutkan bahwa Nabil telah dibebaskan dan dijemput pihak keluarga.

"Update terbaru, temen an Nabil sore ini sudah bisa dijemput oleh pihak keluarga. Terkait bisa lepasnya ditebus atau enggaknya masih menunggu update dari pihak keluarga. Sisa 4 lagi kurang tahu nasibnya karena dari pihak sana tidak menyebutkan nama," tulis @adityasetion_ yang belakangan berganti nama akun menjadi @jurnalceritaa.

Isi Revisi

Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah disahkan menjadi UU melalui rapat paripurna DPR RI, Kamis (20/3/2025).

Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang memimpin rapat menyebut, ada tiga substansi utama perubahan atau revisi UU TNI.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved